Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, disingkat Ditjen SDMK (dulu bernama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan) adalah unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Sumber Daya Manusia memiliki tugas yaitu Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan.[2]
Sejarah
Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.[3]
Logo Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, digunakan dari Januari hingga Oktober 2024
Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 38 institusi.[3]
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal ini terdiri atas 1 sekretariat, dan beberapa direktorat yaitu:
Direktorat Perencanaan SDMK
Direktorat Penyediaan SDMK
Direktorat Pendayagunaan SDMK
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDMK
Direktorat Peningkatan Mutu SDMK
serta Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia. Selain itu, Direktorat Jenderal juga memiliki Unit Pelaksana Teknis berupa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes).