Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan nomenklatur
Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial (1974–1999)[1][2][3][4]
Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (2001–2010)[5][6]
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (2010–)[7][8][9][10]