Direktorat jenderal ini didirikan pada 21 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015.[2] Kemudian nomenklaturnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Agustus 2020.[3]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyerasian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.[1]
Direktorat ini menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan; serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus.[1]
Sejarah nomenklatur
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (2015–2020)[2]
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (2020–)[3][1]
Susunan organisasi
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Daerah Tertinggal