Direktorat ini beberapa kali pindah kementerian, seiring dengan nomenklatur transmigrasi yang sering dipindahkan.
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.[1]
Direktorat ini menyelenggarakan fungsi: perumusan dan kebijakan pelaksanaan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis; pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.[1]
Struktur organisasi
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Transmigrasi
Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Transmigrasi
Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
Sejarah nomenklatur
Departemen Transmigrasi
Direktorat Jenderal Pengerahan dan Pembinaan Transmigrasi (1983–1991)
Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Transmigrasi (1991–1998)
Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Transmigrasi (1998–1999)