Susunan Organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi: ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, tata ruang, kehutanan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, komunikasi dan informasi, pendidikan, perindustrian, perumahan, pekerjaan umum serta kependudukan dan pencatatan sipil. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi: statistik, otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, perhubungan, energi dan sumberdaya mineral, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, kelautan dan perikanan, arsip, perpustakaan, kebudayaan, pariwisata, dan sosial. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus; dan
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Hubungan Antar Lembaga
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi kepala daerah, DPRD dan hubungan antar lembaga. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
- penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[2],mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah. Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaporan dan pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas daerah.