Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tingkat eselon I. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan.[1]
Direktorat jenderal ini dibentuk di bawah kepemimpinan Menteri Luar NegeriSugiono dalam rangka tindak lanjut atas beberapa evaluasi dalam mekanisme dan proses terkait kerja sama ekonomi internasional yang turut melibatkan Kementerian Luar Negeri RI.[2] Pembentukan direktorat jenderal ini juga merupakan proses pemulihan dari unit khusus dengan tugas serupa yang pernah berada dalam Kementerian Luar Negeri RI hingga awal dekade 2000-an sebelum mengalami peleburan dengan unsur pelaksana lainnya.[3] Posisi Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan saat ini dijabat oleh Daniel Tumpal Simanjuntak.[4]
Fungsi
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut.[1]
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan;
Direktorat Perdagangan Internasional;
Direktorat Investasi dan Ekonomi Kreatif;
Direktorat Sumber Daya dan Industrialisasi; dan
Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional.[5]