Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut yang disingkat (Disbintalal) adalah badan pelaksana pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan langsung di bawah Kasal. Disbintalal bertugas menyelenggarakan pembinaan mental dan ideologi prajurit dan pegawai negeri sipil TNI Angkatan Laut beserta keluarga dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.[1]
Tugas & Fungsi
Tugas
Disbintalal bertugas menyelenggarakan pembinaan mental dan ideologi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Laut beserta keluarga dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
Fungsi
Disbintalal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan mental personel yang meliputi:
Pembinaan mental rohani
Pembinaan mental idiologi
Pembinaan mental tradisi kejuangan
Bimbingan dan konseling
Melaksanakan kebijakan teknis Kasal dalam bidang pembinaan mental personel
Merencanakan program dan kegiatan Disbintal TNI Angkatan Laut dalam bidang pembinaan mental personel secara berlanjut
Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk- petunjuk pembinaan mental personel TNI Angkatan Laut berdasarkan petunjuk pembinaan personel TNI
Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan mental personel di lingkungan TNI Angkatan Laut
Mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan mental personel di lingkungan TNI Angkatan Laut
Menyelenggarakan pembinaan mental personel
Melaksanakan koordinasi dengan badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI Angkatan Laut
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya
Struktur Organisasi
Kepala Dinas (Kadisbintalal)
Sekretariat Dinas (Setdis)
Sub Dinas Pembinaan Mental Rohani (Subdis Binroh)
Sub Dinas Pembinaan Mental Ideologi (Subdis Binideologi)
Sub Dinas Pembinaan Mental Tradisi dan Kejuangan (Subdis Bintrajuang)
Sub Dinas Bimbingan dan Konseling (Subdis Bimling)