Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau disingkat Denmabesad merupakan badan pelayanan yang berkedudukan langsung di bawah Kasad, memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam di lingkungan Mabesad di antaranya penegakan tata tertib, disiplin, tertib hukum termasuk pengamanan personel, materiil yang ada di seluruh instalasi Mabesad, termasuk dalam hal perawatan, pembinaan mental dan kesejahteraan personel di lingkungan Mabes Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.[1]
Fungsi utama
Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Denma Mabes TNI AD menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut;
Menyelenggarakan dinas urusan dalam serta segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan personel, materiil, keterangan, dan instalasi.
Melaksanakan pembinaan tata tertib, disiplin, serta kesadaran hukum.
Menyelenggarakan latihan dan kegiatan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketrampilan, kemampuan fisik dan mental personil.
Menyelenggarakan tugas-tugas protokoler dan upacara-upacara serta melayani keperluan dinas pejabat teras dan tamu-tamu resmi (VIP).