Deputi ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasaranatransportasi darat, laut, dan udara.
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan (1998–1999)
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Konstruksi (1999–2001)
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya (2001–2005)[1]
Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik (2010–2015)[2]
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (2015–2019)[3][4]