Deputi ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi.
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri (1998–1999)[1]
Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan (1999–2010)[2][3][4]
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis (2014–2015)[5]
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi (2015–2019)[6][7]