Bersama tim Lokataru Foundation lainnya, Delpedro aktif terlibat melakukan advokasi dalam unjuk rasa yang digelar pada Agustus 2025 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Pada tanggal 28 Agustus 2025, tim hukum Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan ratusan demonstran maupun pelajar yang ditangkap selama unjuk rasa berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa demonstran yang sebagian besar diantaranya merupakan pelajar tersebut akan dibebaskan pada malam hari di hari yang sama.[3]
Penangkapan dan menjadi tersangka
Pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro dan seorang staf, Muzaffar Salim, ditangkap oleh Subdit II Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru Foundation, yang berada di Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ia dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan terhadap anak hingga penyebaran berita bohong.[5][6]
Pada saat penangkapan, polisi menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, termasuk surat penangkapan dan surat tugas yang juga menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang. Akan tetapi Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan karena adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku. Akibatnya, terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan tersebut.[5]
Dalam pernyataan resmi Lokataru, disebutkan bahwa penyidik datang dengan menggunakan mobil berjenis Ertiga berwarna putih. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset Lokataru, termasuk laptop. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa para aparat tersebut juga merusak CCTV, sehingga berpotensi menghilangkan bukti penangkapan.[7] Pihak Lokataru mengecam tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil, serta menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil setelah terjadinya unjuk rasa dan kerusuhan yang digelar pada Agustus 2025.[1] Pada keesokan harinya, pada 2 September 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro dan Muzaffar sebagai tersangka penghasutan untuk melakukan anarkisme,[8] dan disangkakan dengan pasal penghasutan, perlindungan anak, dan ITE.[6][9]
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, penyidik dari Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.[10] Mereka menyita buku, publikasi hasil penelitian, dan serta spanduk kegiatan. Para aparat kemudian melanjutkan penggeledahan di apartemen keluarga Delpedro yang berlokasi di Jakarta Utara hingga malam hari. Daniel Winarta, kuasa hukum Delpedro, menuturkan bahwa keluarga telah menolak upaya penggeledahan dan meminta polisi menunggu kedatangan tim kuasa hukum, tetapi mereka tetap memaksa. Penggeledahan dilakukan oleh 7-8 aparat dan berlangsung dari pukul 18.30 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Dari apartemen itu, mereka memeriksa buku-buku dan menyita tiga judul. Daniel juga menyatakan bahwa polisi telah menyalahi prosedur karena penggeledahan sempat tidak disaksikan oleh ketua lingkungan selama jam pertama.[11]