Deklarasi ini dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah kewartawanan Indonesia di mana untuk pertama kalinya para wartawan bersatu untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah dalam pemberangusan pers yang telah terjadi berpuluh-puluh tahun.[4]
Pada saat yang sama, menurut Andreas Harsono beberapa wartawan berkumpul di rumah kontrakan di Palemerah untuk mendukung deklarasi.
Andreas Harsono berdiri di depan rumah kontrakan di Palmerah, Jakarta Pusat. Pada 7 Agustus 1994, sebagian pendiri Aliansi Jurnalis Independen rapat disini.
Latar belakang
Salah satu latar belakang munculnya Deklarasi Sirnagalih adalah pemberedelan terakhir yang terjadi pada era Orde Baru pada 21 Juni 1994, yang menimpa Tempo, Editor dan Detik.[2] Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko. Pemberedelan ini dilakukan dengan alasan bahwa pemberitaan Tempo tentang indikasi korupsi pembelian kapal perang eks Volksmarine Jerman Timur dapat membahayakan stabilitas nasional.[4] Sementara, alasan yang diberikan atas pemberedelan Editor dan Detik terkait ketidaksesuaian perkembangan kedua media dengan apa yang tercantum di SIUPP masing-masing.[5] Detik dituduh telah menyimpang dari SIUPP-nya yang berfokus pada pemberitaan detektif dan kriminal, karena pada kenyataannya lebih sering mengkritik pemerintahan.[6]
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berpendapat, memperoleh informasi, dan kebebasan berserikat adalah hak asasi setiap warga negara.
Bahwa sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta melawan kesewenang-wenangan.
Dalam melaksanakan misi perjuangannya, pers Indonesia menempatkan kepentingan dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan bukan pada kekuasaan.
Indonesia adalah negara hukum, karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil, dan bukan pada kekuasaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut maka kami menyatakan:
Satu, menolak segala bentuk campur tangan, intimidasi, sensor, dan pembredelan pers yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi.
Dua, menolak segala upaya mengaburkan semangat pers Indonesia sebagai pers perjuangan.
Tiga, menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.
Empat, menolak penyelewengan produk-produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lima, menolak wadah tunggal profesi kewartawanan.
Enam, memproklamirkan pendirian Aliansi Jurnalis Independen sebagai salah satu wadah perjuangan pers Indonesia.
Persatuan Wartawan Indonesia cabang Jakarta, sebagai satu-satunya wadah wartawan yang diakui pemerintah kala itu, memecat 13 anggotanya yang ikut menandatangani deklarasi ini. Mereka adalah Goenawan Mohamad, Fikri Jufri, Budiman S. Hartoyo, Happy Sulistiady, Ardian T. Gesuri, Diah Purnomowati, Toriq Hadad, Yopie Hidayat, dan Moebanoe Moera dari Tempo, Eros Djarot dari Detik, P. Hasudungan Sirait dari harian Bisnis Indonesia, Satrio Arismunandar dari Kompas, dan Josep Adi Prasetya dari majalah mingguan Jakarta Jakarta.[1]
The Jakarta Post mengabarkan peristiwa ini dalam berita bertajuk "80 Journalists from Java Set Up Rival Journalist Association" pada edisi 8 Agustus 1994. Dikabarkan sebenarnya terdapat lebih banyak wartawan yang mengikuti perundingan ini, tetapi yang menandatangani hanya 58 saja karena beberapa telah kembali bekerja. Beberapa media asing juga dikabarkan memberitakan peristiwa bersejarah ini.[2]