Daftar hitam (Bahasa Inggris: blacklist) adalah tindakan sekelompok atau otoritas yang mencantumkan orang, kelompok, negara atau entitas lainnya untuk menghindari atau menghalangi hal-hal yang tak diinginkan orang-orang yang membuat daftar tersebut.[1] Orang yang masuk ke dalam daftar hitam dapat merasakan dampaknya yaitu: diskriminasi, dikeluarkan dari pekerjaan, atau kehilanngan akses fasilitas seperti administrasi hingga layanan publik. Daftar hitam dapat berarti orang atau entitas pada daftar semacam itu.[2]
Asal Usul Istilah
Seorang dramawan Inggris Philip Massinger menggunakan frasa “Daftar Hitam” atau dalam bahasa Inggris Blacklist pada karyanya The Unnatural Combat di tahun 1639. Dimana pada masa itu, warna hitam seringkali diasosiasikan dengan aib, hukuman, atau sesuatu yang jahat.
Setelah pemulihan monarki Inggris, membawa Charles II dari Inggris ke takhta pada tahun 1660. Sebuah daftar dibuat berisikan daftar orang-orang yang bertanggung jawab terhadap eksekusi ayahnya.
Dokumen negara Charles II mengatakan “Jika ada jiwa yang tidak bersalah ditemukan dalam daftar hitam ini, janganlah ia tersinggung kepada saya, tetapi pertimbangkan apakah prinsip atau kepentingan yang salah mungkin telah menyesatkannya untuk memilih”.
James Heath (seorang pendukung Charles II) dalam buku sejarah terkait restorasi Inggris yang terbit pada tahun 1676, menuduh parlemen telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan penjualan tanah. “Dan ke dalam daftar hitam ini, Earl of Derby sekarang dimasukan, dan para pendukung kerejaan yang malang lainnya”
Edward Gibbon juga menulis dalam bukunya The History of the Decline and Fall of the Roman Empire (1776) tentang Andronicus, bahwa “Ingatannya dipenuhi dengan daftar hitam musuh dan saingan, yang telah mencemarkan jasanya, menentang kebesarannya, atau menghina kemalangannya”.
Sejarah Daftar Hitam di Indonesia
Daftar Hitam di Indonesia bukanlah hal yang baru. Beberapa orang ataupun tokoh pernah mendapatkan daftar hitam dikarenakan tindakan yang dilakukannya.
Seperti Kelompok Petisi 50, dimana tokoh-tokoh besar seperti Ali Sadikin, Hoegeng Iman Santoso, dan M. Natsir masuk ke dalam Daftar Hitam politik semasa Orde Baru. Bergabungnya mereka dalam kelompok Petisi 50 dianggap sebagai sebuah ancaman oleh pemerintahan yang ada.
Dampak dari Daftar Hitam ini dirasakan oleh mereka mulai dari dilarang berpergian ke luar negeri, dipersulit mendapatkan akses perbankan, hingga dilarang menghadiri acara kenegaraan.