Daerah irigasi atau dapat disingkat D.I. menurut Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022, merupakan kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang memeroleh air dari satu jaringan irigasi. Daerah irigasi terdiri atas areal (hamparan tanah yang akan diairi) dan bangunan utama jaringan irigasi.[1]
Referensi
↑"Daerah Irigasi". JDIH KEMENKO BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN. Diakses tanggal '2026-07-22' 22 Juli 2026.