Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑Pada 30 Desember 2017, Yusran melepaskan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya dan secara serta merta keluar dari partai tersebut.[2]