Indonesia
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.[1]
Bela negara merupakan amanah dari konstitusi dan yuridis yang berlaku di Indonesia.[2] Bela negara tercantum dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dalam pasal 27 ayat (3) yaitu "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" sehingga secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.[3]
Bangsa Indonesia telah telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar negeri.[3] Peran penting bela negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).[4] Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.[5] Dengan demikian, bela negara merupakan manifestasi dari kesadaran segenap bangsa dan warga negara Indonesia melalui jiwanya, kewajibannya, dan kehormatannya untuk menghadapi segala macam Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang ketika diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan kehormatan tersebut menjelma menjadi "Upaya Bela Negara".[6][7] Pengaruh perkembangan Iptek dan globalisasi yang sangat dinamis, telah menimbulkan dampak berbagai bentuk AGHT yang semakin kompleks dan canggih yang perlu dukungan sikap tiap warga negara untuk berperan bersama dalam mengantisipasi dan mengatasinya sebagai wujud dari bela negara. Dalam konteks masyarakat 5.0, bela negara yang Pancasilais adalah setiap langkah dan usaha kita sebagai masyarakat dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui pembangunan yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan.[8]
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[9] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara:
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.[10]
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran situs web portal belanegara. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.[11]
Pada tanggal 18 September 2018, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 yang mengintruksikan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.