4 Mei 1971 (umur 55) Blora, Jawa Tengah, Indonesia
Kebangsaan
Indonesia
Pekerjaan
Penulis
Dikenal atas
Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono (lahir 4 Mei 1971) adalah penulis asal Indonesia. Namanya dikenal publik setelah menulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang membuatnya divonis penjara pada 2017.[1] Ia kembali menjadi sorotan pada 2022 setelah menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, sebelum akhirnya kembali dipenjara dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.[2]
Kehidupan awal
Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.[1] Ia menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora, sebelum kuliah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Namun ia tidak menyelesaikan studinya karena keluar menjelang tahun akhir.[3]
Ia merupakan anak bungsu dari enam bersaudara, lahir dari keluarga pegawai negeri dan pendidik.[4] Bambang juga dikenal memiliki hobi membaca dan menulis sejak muda.[4]
Karier
Bambang pernah aktif sebagai wartawan media cetak bulanan dan menulis beberapa buku, termasuk Adam 31 Meter.[4] Namanya mencuat setelah menerbitkan buku Jokowi Undercover pada 2016 yang berisi tuduhan-tuduhan terhadap presiden saat itu, Joko Widodo. Buku tersebut dicetak secara mandiri setelah ditolak penerbit.[3] Akibat isinya yang dianggap menyebarkan kebencian bernuansa SARA, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora pada Mei 2017.[1]
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kemudian menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, lulus tahun 1985.[3]
Pada 13 Oktober 2022, Bambang ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama yang disampaikan dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.[1][4] Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada April 2023. Setelah kasasi, hukumannya dikurangi menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi.[2]
Bambang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen pada 26 Agustus 2025 berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.[2] Setelah bebas, ia kembali ke Blora untuk tinggal bersama keluarga.[2]
Kehidupan pribadi
Bambang pernah menikah dengan perempuan asal Tegal, kemudian dengan perempuan asal Purwokerto, dan dikaruniai dua anak.[4] Ia dikenal supel, gemar bersosialisasi dan sering nongkrong bersama warga di warung kopi. [4]