Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau (disingkat menjadi BSILHK) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.[1]
Sejarah
Pada 17 September 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di dalamnya dijelaskan bahwa BSILHK merupakan salah satu bagian dalam susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara garis besar, BSILHK merupakan transformasi dari Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia setelah unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini menyelenggarakan fungsi antara lain:
Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Susunan organisasi
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[2]
Sekretariat Badan
Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerja Sama Teknik
Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan
Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan