Aturan Standar Minimum Perlakuan Narapidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris:United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisonerscode: en is deprecated , dikenal juga sebagai bahasa Inggris:Mandela Rulescode: en is deprecated atau Aturan Mandela) adalah sebuah peraturan standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 17 Desember 2015.[1]
Aturan ini mengandung 122 pasal yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak dasar perlakuan yang harus diterapkan terhadap para narapidana yang ditahan pada sebuah penjara atau lembaga pemasyarakatan.[2] Majelis Umum mengesahkannya setelah proses revisi selama lima tahun dan dinamai untuk mengenang mantan aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika SelatanNelson Mandela.[3]
↑McCrie, Robert, and Annabelle Clémot. "The Mandela Rules: Will They Impact American Corrections?" Corrections Today, vol. 77, no. 5, September 2015, pp. 44–48.