Sebelum menjabat sebagai bupati, Arsal Aras telah aktif dalam dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Mamuju pada periode 2004–2013 lewat Partai Golkar.
Pada saat pembentukan pemekaran Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2013. Dimana UU ini disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 Maka dari itu Kabupaten Mamuju Tengah berhak juga melakukan pemilihan Langsung dalam perhelatan Pileg. Ada tiga Dapil di Mamuju Tengah meliputi Dapil 1 (Topoyo-Tobadak) Dapil 2 (Karossa) dan Dapil 3 (Budong Budong-Pangale).
Dengan adanya dinamika politik 2013 Arsal berpindah perahu melalui Partai Demokrat untuk mengikuti Pileg pada 2014 dan 2019. Yang dimana Demokrat berhasil mendudukan kadernya sebanyak 6 dari 25 kursi di DPRD Mamuju Tengah, sehingga berhak menjadi pemenang pada konstalasi pileg dan menetapkan Arsal Sebagai ketua DPRD Mamuju Tengah selama dua periode 2014-2024.