Amendemen ini disepakati dalam Pertemuan Negara-negara Pihak Protokol Montreal ke-28 pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda. Amendemen ini ditetapkan dalam Keputusan XXVIII / 1.[2] Amendemen Kigali merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum,[2] tetapi hanya berlaku untuk negara yang telah meratifikasi amendemen ini.
Pada 15 Januari 2021, 112 negara dan Uni Eropa telah meratifikasi Amendemen Kigali.[3]
12United Nations Environment Program, Montreal Protocol Secretariat (February 2017). "Ratification of the Kigali Amendment , information note"(PDF). Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2020-02-19. Diakses tanggal 12 April 2019. The Amendment is only legally binding on a Party if it has entered into force with respect to that -ci