Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Akseyna Ahad Dori (2 Juni 1996–26 Maret 2015), yang juga dikenal sebagai Ace, adalah seorang mahasiswa program studi Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia angkatan 2013. Ia menjadi perhatian publik nasional setelah jenazahnya ditemukan mengambang di Danau Kenanga, Universitas Indonesia pada 26 Maret 2015.[1]
Hingga saat ini, kematian Akseyna tetap menjadi salah satu kasus tidak terselesaikan (cold case) paling terkenal di Indonesia, dengan perdebatan berkepanjangan mengenai apakah ia meninggal karena bunuh diri atau pembunuhan.
Pada Kamis, 26 Maret 2015, sesosok jenazah pria ditemukan mengambang di Danau Kenanga UI oleh seorang kebersihan universitas. Saat ditemukan, jenazah tersebut masih mengenakan pakaian lengkap dan ransel yang diisi dengan beberapa batu konblok serta kerikil. Identitas jenazah tidak langsung diketahui karena tidak adanya dokumen pengenal di tubuh korban.
Identitas jenazah baru teridentifikasi secara resmi sebagai Akseyna pada tanggal 30 Maret 2015, setelah pihak keluarga mendatangi Rumah Sakit Polisi Pusat Raden Said Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan pencocokan fisik dan barang-barang milik korban.
Penyelidikan
Dugaan awal: Bunuh diri
Pada awal penemuan, Kepolisian Resor Metro Depok sempat menduga bahwa Akseyna melakukan aksi bunuh diri. Dugaan ini diperkuat oleh temuan sebuah surat wasiat di kamar kos Akseyna yang bertuliskan: "Will not return for please don't search for existence, my apologies for everything contents."[3]
Pengalihan status: Pembunuhan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan autopsi oleh tim forensik, pihak kepolisian mengubah kesimpulan dari bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. Beberapa bukti penting yang mendasari perubahan status ini antara lain:
Hasil Autopsi: Ditemukan luka memar akibat hantaman benda tumpul pada bagian wajah dan tubuh Akseyna. Selain itu, ditemukan pasir dan air di dalam paru-parunya, yang mengindikasikan bahwa ia masih bernapas saat masuk ke dalam air (kemungkinan dalam kondisi tidak sadar atau lemas).
Analisis Grafologi: Analisis terhadap surat wasiat yang ditemukan di kamar kos menunjukkan adanya ketidakcocokan tanda tangan dan tulisan tangan. Ahli grafologi menyimpulkan bahwa surat tersebut kemungkinan besar ditulis oleh dua orang yang berbeda atau dipalsukan.
Kondisi Ransel: Batu konblok diletakkan di dalam ransel dengan posisi gendong belakang, yang dinilai tidak lazim untuk metode bunuh diri tenggelam secara sukarela, serta adanya robekan pada bagian belakang sepatu yang mengindikasikan korban sempat diseret.
Hambatan penyelidikan
Meskipun status kasus telah ditingkatkan menjadi pembunuhan, penyelidikan mengalami berbagai hambatan teknis. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Danau Kenanga maupun kamar kos Akseyna sempat dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan sebelum sterilisasi penuh dilakukan oleh polisi, sehingga mengaburkan potensi jejak DNA atau bukti forensik lainnya. Puluhan saksi, termasuk rekan kuliah, pihak universitas, dan pemilik kos, telah diperiksa, namun kepolisian belum berhasil menetapkan satu pun tersangka.
Dampak dan peninggalan
Kasus kematian Akseyna memicu diskusi publik yang luas mengenai sistem keamanan di lingkungan kampus serta profesionalisme investigasi kriminal di Indonesia. Setiap tahunnya, pihak keluarga—terutama sang ayah, Mardoto—bersama Aliansi Mahasiswa UI aktif mengadakan aksi peringatan dan menuntut keadilan serta transparansi dari pihak kepolisian dan birokrasi universitas demi menuntaskan teka-teki kematian Akseyna.