Achmad Arief Datuk Majo UrangAchmad Arief Datuk Majo Urang bersama-sama dengan wakil Sumatera yang dikirim ke Jepang dan beberapa orang Indonesia di Singapura pada 1943
Achmad Arief menikah dengan Siti Aminah. Salah seorang cucu Achmad Arief yakni Arif Arryman merupakan seorang ekonom Indonesia.
Kiprah
Sebagai ambtenaar, Achmad Arief awalnya bertugas di Batusangkar pada 1921. Ia tercatat pernah menjadi Asisten Demang Talang, Palembayan, dan Maninjau.[3] Pada 1939, ia diangkat menjadi districtshoof ter beshikking (demang pembantu residen) Gerardus Arnoldus Bosselaar di Padang dalam urusan adat.[5]
Pada masa pendudukan Jepang di Sumatera Barat, ia dipercaya menjadi penasihat Kolonel Fujiyama[6][7] dan anggota Kerukunan Minangkabau bentukan Jepang.[8] Ia dimintai nasihatnya dalam menentukan pejabat-pejabat baru. Ia bersama M. Sjafei termasuk dalam 15 rombongan "wakil Sumatera" yang dikirim ke Tokyo, Jepang pada 1943.[9] Rombongan berangkat pada Juli melalui Singapura dan kembali pada November. Pada 1 Desember 1944, sepulang dari Tokyo, ia diangkat menjadi Kepala Kantor Kosei Kyoku (Kesejahteraan) Sumatra Barat, dengan anggota di antaranya Marzoeki Jatim, Zainoeddin PS, Djosan, dan Nasroen. Pada akhir 1944, ia tergabung dalam Badan Kebaktian Rakyat (Hokookai) Sumatera Barat.[10]
Setelah kemerdekaan, ia tinggal di Bukittinggi dan turut mendukung perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pada 31 Agustus 1945, ia terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Sumatera Barat Bagian Kesejahteraan Rakyat. Pada 8 Oktober 1945, ia diangkat oleh Residen Sumatera Barat M. Sjafei menjadi Kepala Kantor Kesejahteraan Minangkabau.[11]
Sejak 1950, ia berdinas di Departemen Dalam Negeri. Ia mengetuai Panitia Kerja I Urusan Pemilihan Umum 1955 yang mulai bertugas sejak 1953. Tugasnya membantu panitia ad hoc pemilu DPR dan Konstituante mempersiapkan undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi, petunjuk, serta peraturan pelaksana.[12]
Achmad Arief menjabat sebagai Residen Kalimantan Timur dari 1 Oktober 1950 sampai 25 September 1954. Pada masa kepemimpinannya, ia berusaha menyelesaikan masalah kekosongan lembaga legislatif di Kutai yang masih berstatus swapraja. Ia mengusulkan pembentukan semacam badan penasihat yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik dan organisasi. Meski mendapat persetujuan pemimpin daerah bersama tokoh partai dan organisasi Kutai, usul pembentukan badan ini ditolak oleh Gubernur KalimantanMurdjani, sehingga Kutai tidak memiliki DPRD sampai 1956.[13]
Setelah tak lagi menjabat residen, Achmad Arief dicalonkan oleh Partai Sosialis Indonesia sebagai anggota Konstituante dari daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pemilihan umum 1955, tetapi tidak lolos.[14]
↑"Monografi daerah Kabupaten Kutai". Seksi Statistik dan Research. 9 Sep 1968. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-09-09. Diakses tanggal 9 Sep 2024– via Google Books.
↑Penerangan, Indonesia Departemen (9 Sep 1953). "Propinsi Sumatera Tengah". Kementerian Penerangan. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-09-09. Diakses tanggal 9 Sep 2024– via Google Books.
↑Dari Swapraja ke Kabupaten Kutai(PDF). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah. 1979. Diarsipkan(PDF) dari versi aslinya tanggal 2024-02-25. Diakses tanggal 2024-09-10.