Daftar Isi
Sekolapedia – 27 Maret 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian HAM menegaskan agar tidak terjadi dualisme hukum antara peradilan militer dan sipil. Persidangan yang semula diperkirakan akan dilaksanakan di pengadilan militer kini dipertanyakan keabsahannya, mengingat perbuatan tersebut dinilai sebagai tindak pidana umum.
Latar Belakang Peristiwa
Pada tanggal 25 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras di sebuah ruang publik Jakarta. Penyidik mengidentifikasi pelaku sebagai anggota TNI yang bertindak secara pribadi, tanpa kaitan langsung dengan fungsi militer. Kejadian ini memicu kecaman luas dari kalangan HAM, organisasi internasional, dan publik.
Pernyataan KemenHAM: Larangan Dualisme
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dalam konferensi persnya mengingatkan bahwa penanganan kasus harus berlandaskan prinsip tidak adanya dualisme. “Kasus ini harus ditangani oleh peradilan umum, bukan militer,” tegas juru bicara kementerian, menegaskan bahwa status keanggotaan TNI pelaku tidak boleh menjadi alasan mengalihkan forum hukum.
Analisis PSHK: Tindak Pidana Umum, Bukan Militer
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan yang tidak berhubungan dengan fungsi militer. Rizky Argama, Direktur Eksekutif PSHK, menyatakan: “Tidak ada unsur disiplin militer atau pelanggaran kewajiban dinas. Ini adalah kejahatan umum yang harus diadili di pengadilan sipil.” Ia juga menambahkan bahwa prinsip functional jurisdiction harus diterapkan, yakni forum peradilan ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan status pelaku.
Rizky mengutip General Comment No.32 dari Komite HAM PBB yang menekankan bahwa pengadilan militer hanya boleh menangani perkara yang terkait langsung dengan fungsi militer, bukan kejahatan terhadap warga sipil.
Tanggapan TNI dan Polri
Dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) telah diserahkan sebagai respons atas penyelidikan. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan menghormati prinsip hukum yang berlaku.
Polri, melalui Kepala Pusat Penerangan, menyatakan kesediaannya membantu penyidikan, namun menolak intervensi yang dapat menimbulkan kebingungan hukum. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengungkap fakta tanpa memihak.
Seruan Pembentukan Tim Pencari Fakta
Usman Hamid, anggota DPR, menilai penanganan kasus masih terkesan lambat. Ia mendesak pembentukan tim pencari fakta independen untuk mempercepat proses pengumpulan bukti, mengingat korban masih dalam perawatan medis intensif.
- Tim pencari fakta diharapkan melibatkan lembaga independen dan ahli forensik.
- Tujuannya untuk memastikan transparansi dan menghindari dugaan interferensi militer.
- Usman menekankan pentingnya laporan publik berkala kepada masyarakat.
Implikasi Hukum dan Internasional
Penerapan prinsip functional jurisdiction di Indonesia sejalan dengan tren internasional, di mana banyak negara membatasi yurisdiksi militer hanya pada kejahatan yang berhubungan dengan tugas militer. Jika kasus Andrie Yunus diproses di pengadilan umum, akan menjadi preseden penting dalam memperkuat supremasi hukum sipil atas militer.
Selain itu, Komite HAM PBB telah menyoroti kasus ini dalam laporan tahunan, menekankan perlunya perlindungan hak asasi aktivis dan menolak penggunaan mekanisme militer untuk mengadili kejahatan sipil.
Proses Selanjutnya
Presiden diharapkan memberikan arahan final mengenai forum peradilan yang tepat. Sementara itu, keluarga Andrie Yunus menuntut keadilan yang cepat dan transparan, mengingat kondisi kesehatan korban yang masih kritis dan kemungkinan dampak jangka panjang.
Jika peradilan umum diberi mandat, proses persidangan diperkirakan memakan waktu lebih lama dibandingkan militer, namun diharapkan memberikan jaminan keadilan yang lebih luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara internasional.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pemisahan fungsi militer dan sipil dalam penegakan hukum, serta menyoroti tantangan Indonesia dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia di tengah dinamika keamanan nasional.


Post Comment