Sekolapedia – 22 Maret 2026 | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Din Syamsuddin, pada Rabu (20) mengkritik keras kebijakan Israel yang menutup akses Masjid Al‑Aqsa selama perayaan Idul Fitri. Din menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk konvensi hak asasi manusia dan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjamin kebebasan beribadah.
Penutupan Al‑Aqsa dan Larangan Salat Idul Fitri
Israel secara mendadak menutup pintu Masjid Al‑Aqsa pada malam pertama Idul Fitri, menyatakan alasan keamanan sebagai dasar kebijakan tersebut. Selain menutup akses, otoritas militer Israel juga melarang warga Palestina untuk melaksanakan salat Idul Fitri di kompleks suci tersebut. Keputusan ini memicu protes massal di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan umat Muslim di seluruh dunia.
Menurut laporan lokal, ribuan jamaah yang biasanya berkumpul di Al‑Aqsa untuk melaksanakan sholat Idul Fitri terpaksa menunggu di luar pagar keamanan, sementara pasukan keamanan Israel memperketat kontrol dengan pemeriksaan identitas yang ketat. Beberapa saksi mata mengaku terdengar teriakan dan sorakan keras dari petugas keamanan, menambah suasana tegang di area tersebut.
Reaksi Ketua MUI
Din Syamsuddin menyatakan bahwa penutupan Al‑Aqsa pada hari raya paling suci bagi umat Islam merupakan tindakan yang “tidak dapat diterima secara moral dan legal”. Ia menambahkan, “Israel telah melanggar konvensi internasional tentang kebebasan beragama, serta mengabaikan hak-hak umat Muslim untuk menjalankan ibadah di tempat suci mereka. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.”
Ketua MUI juga menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, akan terus mengawal isu ini di forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Ia mengajak komunitas internasional untuk memberi tekanan diplomatik pada Israel agar segera membuka kembali akses Al‑Aqsa, khususnya pada hari-hari raya Islam.
Aspek Hukum Internasional
Penutupan Masjid Al‑Aqsa selama Idul Fitri menyentuh beberapa instrumen hukum internasional. Pertama, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Kedua, Resolusi 242 PBB menuntut Israel untuk menghormati hak-hak penduduk Palestina, termasuk hak atas tempat ibadah. Ketiga, Konvensi Jenewa menegaskan perlindungan terhadap situs budaya dan keagamaan selama konflik bersenjata.
Para pakar hukum internasional menilai bahwa tindakan Israel dapat dianggap sebagai “pelanggaran berat” yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan penyelidikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses hukum internasional bersifat kompleks dan memerlukan dukungan politik yang kuat dari negara-negara anggota PBB.
Dampak Sosial dan Politik
- Penutupan Al‑Aqsa memperparah ketegangan antara Israel dan Palestina, menambah rasa frustrasi di kalangan warga Palestina yang merasa hak mereka terus diremehkan.
- Komunitas Muslim global mengorganisir protes damai di sejumlah negara, menuntut pembebasan akses ke tempat suci.
- Isu ini menambah beban diplomatik bagi Israel, yang sudah berada di bawah sorotan internasional terkait kebijakan pemukiman di Tepi Barat.
Di dalam negeri, pemerintah Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Israel di Jakarta, menuntut penjelasan dan meminta agar kebijakan penutupan tersebut dicabut secepatnya. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mendukung hak-hak umat Muslim di Yerusalem.
Respons Internasional
Sejumlah negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, menyatakan keprihatinan mereka atas situasi di Al‑Aqsa, namun belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut Israel membuka kembali akses. Organisasi Hak Asasi Manusia internasional, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang harus diselidiki.
Di sisi lain, beberapa negara Arab dan Muslim, termasuk Turki, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, mengeluarkan pernyataan keras yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan tersebut dan menghormati hak beribadah umat Islam.
Dengan tekanan diplomatik yang semakin menguat, kemungkinan Israel akan mempertimbangkan kembali kebijakannya dalam beberapa hari ke depan. Namun, situasi di lapangan masih tegang, dan warga Palestina terus menunggu keputusan yang dapat mengembalikan kebebasan beribadah di Masjid Al‑Aqsa.
Penutupan Al‑Aqsa pada hari Idul Fitri bukan hanya isu keagamaan, melainkan juga simbol perselisihan politik yang lebih luas antara Israel dan Palestina. Din Syamsuddin menutup pernyataannya dengan menyerukan dialog damai, namun menegaskan bahwa hak atas tempat ibadah tidak dapat dikompromikan demi alasan keamanan semu.
Berita ini akan terus dipantau perkembangan selanjutnya, termasuk respons resmi dari pemerintah Israel dan langkah-langkah diplomatik yang diambil oleh komunitas internasional.



Post Comment