Sekolapedia – 22 Maret 2026 | Jelang puncak arus balik Lebaran 2026, Korlantas Polri mengumumkan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa one way lokal yang akan diberlakukan pada sebagian jalan utama antara kilometer 70 dan kilometer 263. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan yang diperkirakan akan melambung tajam ketika jutaan pemudik kembali ke kota asal setelah libur Idul Fitri.
Latar Belakang Lonjakan Volume Kendaraan
Data internal Korlantas menunjukkan bahwa volume kendaraan yang melintasi jalur utama di Pulau Jawa meningkat signifikan selama periode mudik. Pada hari pertama arus balik, jumlah kendaraan tercatat naik dari 258 ribu menjadi 270 ribu unit, dengan sekitar 66 persen berasal dari arah Trans‑Jawa dan sisanya 30‑35 persen menuju Jawa Barat. Kondisi ini menimbulkan potensi kemacetan berat, khususnya di titik-titik sempit yang menjadi bottleneck pada jaringan tol dan jalan nasional.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan bahwa skema one way dirancang berdasarkan perhitungan persentase kendaraan dan pola pergerakan arus balik. “Kami mengantisipasi peningkatan volume kendaraan dengan mengatur arah aliran secara terpusat, sehingga aliran dapat tetap lancar meski terjadi lonjakan,” ujarnya dalam konferensi pers pada 21 Maret 2026.
Rincian Skema One Way Lokal
Skema one way lokal akan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dijadwalkan mulai 23 Maret 2026, mencakup jalur dari kilometer 414 hingga kilometer 70. Jika volume kendaraan tetap tinggi, satuan lalu lintas akan memperpanjang satu‑arah tersebut hingga kilometer 263 di Pejagan. Pada kondisi terburuk, pengaturan satu arah dapat kembali diterapkan hingga kilometer 70 untuk menahan arus masuk yang terus meningkat.
Selain one way lokal, Korlantas menyiapkan skema contraflow pada titik strategis kilometer 70. Contraflow ini berpotensi diperluas hingga kilometer 55 atau bahkan kilometer 36, tergantung pada tingkat kepadatan yang terdeteksi secara real‑time. “Contraflow akan kami aktifkan di segmen yang menyempit, sehingga kendaraan dapat berpindah jalur secara aman dan mengurangi waktu tempuh,” jelas Suryonugroho.
Implementasi dan Pengawasan
- Petugas kepolisian akan ditempatkan di titik‑titik kunci, termasuk gerbang tol Cipali dan jalur utama di sekitar Cikampek‑Jakarta.
- Penggunaan perangkat monitoring elektronik, seperti CCTV dan sensor volume, untuk menilai keefektifan one way dan contraflow secara berkala.
- Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Pengelola Jalan Tol guna menjamin kelancaran penyesuaian rambu serta penempatan petugas di lokasi yang membutuhkan.
- Tim darurat siap menanggapi insiden lalu lintas, termasuk kecelakaan atau kendaraan mogok yang dapat mengganggu alur satu arah.
Harapan Dampak Positif
Dengan penerapan one way lokal dan contraflow, Korlantas berharap dapat menurunkan waktu tempuh rata‑rata pemudik sebesar 15‑20 persen dibandingkan tanpa pengaturan khusus. Selain itu, diharapkan jumlah kecelakaan pada jalur yang diatur akan berkurang, mengingat aliran kendaraan menjadi lebih terkontrol dan jarak antar kendaraan lebih terjaga.
Pengaturan ini juga memberi ruang bagi kendaraan darurat untuk melintas lebih cepat, mengurangi potensi penumpukan kendaraan yang dapat menghambat layanan medis atau pemadam kebakaran di daerah rawan.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Korlantas Polri yang mencakup penyiapan one way nasional pada puncak arus balik, serta koordinasi lintas sektor untuk mengoptimalkan penggunaan infrastruktur jalan selama periode mudik. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada beberapa rute utama dengan hasil positif, mendorong pihak kepolisian untuk memperluas skema tersebut ke wilayah yang lebih luas.
Secara keseluruhan, kebijakan one way sepenggal di KM 70‑263 diharapkan menjadi solusi pragmatis untuk mengatasi tantangan mobilitas massal pada arus balik Lebaran 2026. Keberhasilan pelaksanaannya akan sangat bergantung pada disiplin pemudik, kesiapan petugas di lapangan, serta kemampuan teknologi monitoring dalam memberikan data akurat secara real‑time.



Post Comment