Sekolapedia – 20 Maret 2026 | Bandung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat lonjakan aduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Hingga akhir pekan ketiga Maret, sebanyak 194 laporan masuk melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, mengindikasikan setidaknya 157 perusahaan di provinsi ini belum memenuhi kewajiban THR secara penuh.
Skala pelanggaran dan modus operandi
Pengaduan mencakup beragam bentuk pelanggaran, mulai dari penundaan pencairan hingga besaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan bahkan dilaporkan belum mencairkan satu sen pun kepada pekerjanya, sementara yang lain memberikan jumlah yang jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan.
Data terkini menunjukkan bahwa total aduan seputar THR di Jawa Barat telah menembus angka 1.273 laporan sejak awal bulan Maret, menandakan fenomena serupa juga terjadi di luar daerah yang tercatat secara terpusat. Angka ini menggarisbawahi betapa meluasnya masalah keterlambatan dan penyelewengan THR di tengah momentum Lebaran 1447 Hijriah.
Langkah penegakan Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan prosedur penindakan yang telah disiapkan. Pada tahap pertama, perusahaan yang menerima Nota Pemeriksaan 1 wajib menanggapi dalam waktu tujuh hari kerja. Bila respons tidak memuaskan, otoritas akan mengeluarkan Nota 2 dengan jangka waktu serupa. Jika masih tidak ada perubahan, Disnakertrans akan mengirimkan rekomendasi sanksi administratif kepada kepala daerah—baik gubernur, wali kota, maupun bupati—yang dapat berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin operasional.
“Apabila setelah dikeluarkan Nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka kami akan mengajukan rekomendasi sanksi kepada pemerintah daerah terkait,” ujar Kim dalam konferensi pers di Bandung, Jumat, 20 Maret 2026.
Posko pengaduan khusus
Sejak 14 Maret 2026, Disnakertrans menyiagakan posko pengaduan khusus yang berlokasi di pusat layanan Disnakertrans Jabar, Bandung. Posko ini akan beroperasi hingga 27 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran secara langsung atau melalui platform digital. Tim pengawas ketenagakerjaan juga telah dikerahkan ke lokasi perusahaan yang menjadi fokus aduan untuk melakukan verifikasi fisik atas klaim pekerja.
Dampak bagi perusahaan dan pekerja
Bagi perusahaan, kegagalan membayar THR tidak hanya menimbulkan konsekuensi finansial berupa denda, tetapi juga dapat mengganggu kelangsungan izin usaha. “Pemenuhan THR bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat hukum yang jika diabaikan dapat mengakibatkan penutupan atau pembatasan operasi,” tegas Kim.
Sementara itu, pekerja yang menunggu THR menghadapi beban keuangan yang signifikan menjelang Lebaran. THR merupakan sumber pendapatan penting untuk menutupi kebutuhan konsumsi dan tradisi memberi kepada keluarga. Keterlambatan pembayaran memperparah risiko ketidakstabilan ekonomi rumah tangga, terutama bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki jaring pengaman sosial.
Upaya pencegahan ke depan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau semua pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajiban THR sebelum tanggal 31 Maret 2026, sekaligus mengingatkan pekerja untuk melaporkan setiap pelanggaran melalui portal resmi Kemnaker atau posko yang telah disediakan. Disnakertrans juga berencana meningkatkan sosialisasi regulasi THR melalui pelatihan bagi pengusaha kecil dan menengah, serta memperkuat koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota.
Dengan penegakan yang tegas dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan kasus penundaan THR dapat berkurang secara signifikan, menjamin hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.



Post Comment