Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa 17 Maret 2026: Semua yang Perlu Anda Tahu

Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa 17 Maret 2026: Semua yang Perlu Anda Tahu

Sekolapedia – 20 Maret 2026 | Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 17 Maret 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang atau memperbaharui izin mengemudi tanpa harus menempuh antrian panjang di kantor Satpas. Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Jadwal Operasional

Layanan SIM Keliling di Bekasi dijadwalkan beroperasi pada:

  • Hari: Selasa
  • Tanggal: 17 Maret 2026
  • Waktu: 08.00 WIB sampai 16.00 WIB

Jam operasional tersebut menyesuaikan dengan jam kerja standar kantor kepolisian setempat dan memberikan jeda istirahat pada pukul 12.00-13.00. Masyarakat diimbau datang tepat waktu agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi

Unit SIM Keliling akan mengunjungi tiga titik strategis di Kabupaten Bekasi, memudahkan warga yang tinggal di berbagai wilayah. Lokasi lengkapnya adalah:

🔖 Baca juga:
Waspada! QR Code Semakin Merajalela: Dari Penipuan Pemerintah Hingga Inovasi Bisnis
  1. Pusat Perbelanjaan Summarecon Bekasi – Lantai Dasar, area parkir sebelah masuk utama.
  2. Balai Desa Cikarang Barat – Aula Balai Desa, lantai pertama.
  3. Polsek Tambun – Halaman depan kantor, dekat pintu keluar utama.

Setiap lokasi dilengkapi dengan stand pelayanan, meja verifikasi dokumen, dan area foto resmi. Petugas akan berkeliling dengan mobil van khusus yang dilengkapi peralatan pendukung untuk proses perpanjangan SIM secara on‑site.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku (asli).
  • SIM lama (asli) beserta fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter (format standar SIM Keliling).
  • Pas foto berwarna 4 × 6 cm, latar belakang merah atau biru, maksimal 2 lembar.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM yang dapat diunduh di website Polri atau diisi langsung di lokasi.

Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket atau melalui mesin E‑money yang disediakan di setiap titik pelayanan.

Prosedur Singkat di Lokasi

Setelah tiba di lokasi, pemohon cukup mengikuti langkah berikut:

  1. Ambil nomor antrean di mesin antrian otomatis.
  2. Serahkan dokumen ke petugas verifikasi.
  3. Jika dokumen lengkap, petugas akan mengambil foto dan memproses data secara elektronik.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan.
  5. Petugas akan mencetak SIM baru dan menyerahkannya kepada pemohon dalam waktu kurang lebih 30 menit.

Apabila masa berlaku SIM habis selama periode libur nasional (seperti Hari Suci Nyepi atau Idul Fitri), kepolisian biasanya memberikan toleransi hingga 30 hari tanpa denda.

Tips agar Proses Lebih Cepat

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi bersih dan lengkap.
  • Datang pada jam awal (08.00‑09.30) untuk menghindari keramaian.
  • Gunakan e‑money untuk pembayaran agar tidak menghabiskan waktu di loket.
  • Simpan bukti pembayaran digital sebagai backup.

Dengan informasi di atas, warga Kabupaten Bekasi dapat mempersiapkan diri secara optimal sebelum menghadiri layanan SIM Keliling pada 17 Maret 2026. Mengingat pentingnya SIM yang masih berlaku untuk mobilitas harian, disarankan untuk tidak menunda proses perpanjangan.

Semoga layanan ini memberikan kemudahan dan mengurangi beban administratif bagi masyarakat Bekasi.

Post Comment