Daftar Isi
Sekolapedia – 16 Maret 2026 | Jakarta, 15 Maret 2026 – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) mengkritik keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilai bersifat antikritik dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat. Kritik ini muncul hanya beberapa jam setelah insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026.
Latihan Retorika Penertiban Kritik
Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, menilai bahwa langkah Presiden untuk menertibkan pengamat dan kritikus yang dianggap tidak patriotik merupakan sinyal represif. “Istilah penertiban dalam sejarah politik Indonesia kenyataannya lebih sering berwujud tindakan represif daripada ketertiban yang sesungguhnya,” ujar Haq dalam keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026). Haq menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dilindungi, bukan dimentahkan, terutama di tengah meningkatnya tindakan premanisme politik yang menargetkan aktivis.
Pernyataan Prabowo dan Implikasinya
Dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/3/2026), Prabowo menuding sejumlah pengamat tidak memiliki sikap patriotik dan mengklaim bahwa mereka mencari keuntungan finansial dari mengkritik pemerintah. Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil bahwa kritik dianggap sebagai “kekacauan” yang harus ditertibkan.
Peneliti PVRI, Zikra Wahyudi, menambahkan bahwa retorika tersebut dapat membuka ruang bagi kekerasan terhadap kebebasan berpendapat. “Jika pelaku penyerangan Andrie tidak segera ditemukan, maka komitmen negara terhadap demokrasi dan HAM patut dipertanyakan,” katanya. Zikra menyoroti penurunan tajam kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kepolisian, serta menegaskan bahwa kritik kebijakan seharusnya didasarkan pada data dan sains, bukan pada loyalitas buta.
Analisis Dampak Politik
- Penguatan Aparat: Pernyataan antikritik dapat memperkuat posisi aparat keamanan untuk menindak kritikus tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Polarisasi Publik: Label “tidak patriotik” dapat memecah belah masyarakat, memisahkan antara pendukung pemerintah dan aktivis hak asasi manusia.
- Risiko Internasional: Penurunan standar kebebasan berpendapat dapat menurunkan indeks demokrasi Indonesia di mata komunitas internasional.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi
Berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, menyuarakan keprihatinan atas potensi penggunaan istilah “penertiban” untuk membungkam suara kritis. Sementara itu, para aktivis menuntut penyelidikan independen atas insiden penyiraman air keras, serta penegakan hukum yang adil terhadap pelaku.
PVRI menuntut pemerintah agar membedakan antara patriotisme sejati yang mendukung kepentingan nasional dan kritik konstruktif yang berkontribusi pada perbaikan kebijakan. “Negara mengurus hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikelola secara kritis. Suara kritis semestinya dilindungi, bukan dimentahkan, apalagi diteror,” tegas Haq.
Dengan situasi yang semakin tegang, para pengamat politik memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak menanggapi secara transparan, maka potensi konflik sosial dapat meningkat. Penggunaan istilah “penertiban” tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan preseden yang mengancam kebebasan sipil di masa depan.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai status penyelidikan terhadap serangan terhadap Andrie Yunus. Namun, tekanan publik menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
PVRI menutup dengan seruan agar semua pihak menghormati prinsip demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan bahwa kritik tetap menjadi bagian integral dari proses pemerintahan yang akuntabel.

Post Comment