PVRI Kecam Pernyataan Prabowo: Kritik Dijadikan ‘Kekacauan’ yang Harus Ditertibkan

PVRI Kecam Pernyataan Prabowo: Kritik Dijadikan 'Kekacauan' yang Harus Ditertibkan

Sekolapedia – 16 Maret 2026 | Jakarta, 15 Maret 2026 – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) mengeluarkan pernyataan keras terhadap wacana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menilai kritik terhadap pemerintah sebagai bentuk kekacauan yang harus ditertibkan. Kritik tersebut muncul tak lama setelah insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026.

Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, menegaskan bahwa langkah Presiden untuk mengotak‑kotakkan pengamat dan aktivis berdasarkan label ‘tidak patriotik’ mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia. “Istilah penertiban dalam sejarah politik Indonesia kenyataannya lebih sering berwujud tindakan represif daripada ketertiban yang sesungguhnya,” ujarnya dalam konferensi pers resmi pada Minggu (15/3/2026).

Rangkaian Pernyataan Presiden

  • Pada rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (13/3/2026), Prabowo menuduh sejumlah pengamat tidak memiliki sikap patriotik dan mengkritik pemerintah demi keuntungan finansial.
  • Presiden menekankan perlunya menertibkan pengkritik yang dianggap menciptakan kekacauan sosial dan politik.
  • Pernyataan tersebut disampaikan kurang dari 24 jam setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras, sebuah aksi yang belum terungkap pelakunya.

PVRI menilai bahwa retorika semacam ini membuka ruang bagi tindakan kekerasan terhadap kebebasan berpendapat. Peneliti senior PVRI, Zikra Wahyudi, menambahkan, “Jika pelaku penyerangan Andrie tidak segera ditemukan, maka komitmen negara terhadap demokrasi dan HAM patut dipertanyakan.”

Analisis PVRI terhadap Dampak Politik

Menurut PVRI, mengaitkan kritik dengan ketidakpatriotisan menciptakan zona abu‑abu yang dapat dimanfaatkan oleh aktor premanisme politik. Dalam laporan tertulisnya, PVRI menyoroti beberapa konsekuensi utama:

  1. Penurunan kepercayaan publik: Survei independen menunjukkan penurunan tajam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kepolisian pasca‑insiden.
  2. Penguatan budaya intimidasi: Penertiban yang bersifat represif berpotensi mendorong aktivis dan jurnalis untuk menghindari kritik yang konstruktif.
  3. Risiko erosi demokrasi: Kebebasan berpendapat yang terpinggirkan dapat menghambat proses pengawasan kebijakan publik yang berbasis data dan sains.

PVRI menekankan bahwa kritik kebijakan seharusnya dilandasi pada data, bukti, dan argumentasi yang rasional, bukan pada loyalitas buta kepada negara. “Negara mengurus hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikelola secara kritis. Suara kritis semestinya dilindungi, bukan dimentahkan,” tegas Nazif.

🔖 Baca juga:
Batas Defisit APBN Naik di Atas 3%: Tiga Dampak Mengguncang Ekonomi Indonesia

Respon Pemerintah dan Penegakan Hukum

Sementara itu, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap pernyataan PVRI. Namun, kepolisian telah menyatakan akan mempercepat penyelidikan terhadap insiden penyiraman air keras, meski belum ada indikasi jelas mengenai pelaku.

Para pengamat politik memperkirakan bahwa dinamika ini dapat memicu perdebatan legislatif mengenai perlindungan kebebasan berpendapat di tingkat konstitusional. Beberapa anggota DPR dari fraksi oposisi telah mengajukan pertanyaan tertulis kepada Sekretaris Negara terkait kebijakan penertiban kritik.

Di tengah ketegangan ini, masyarakat sipil terus menuntut transparansi dan akuntabilitas. Organisasi non‑pemerintah menggelar aksi damai di depan kantor PVRI, menuntut agar pemerintah menghormati prinsip demokrasi dan menjamin keamanan aktivis serta jurnalis.

Kesimpulannya, pernyataan Prabowo yang mengkaitkan kritik dengan kekacauan politik memicu kecemasan luas di kalangan akademisi, aktivis, dan publik umum. PVRI menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan ruang bagi suara kritis, bukan penindasan. Jika tidak ditangani secara konstruktif, ketegangan ini berpotensi memperparah polarisasi politik dan menggerogoti fondasi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Post Comment