Akhirnya! Motor Kustom Bisa Legal di Jalan Raya, Cek Dulu Syarat dari Kemenhub Ini

Kabar gembira buat kamu para pencinta motor kustom! Sekarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah kasih lampu hijau buat melegalkan motor modifikasi kamu biar bisa dipakai harian di jalan raya tanpa rasa was-was. Tapi, tentu saja ada “aturan main” yang harus diikuti.

Lewat ajang IIMS 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub lagi gencar sosialisasi soal sertifikasi bengkel kustom. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Tujuannya jelas: biar motor kustom kamu punya kepastian hukum, aman dikendarai, dan industri bengkel kustom kita makin tumbuh secara legal.

Syarat Wajib: Dokumen Harus “Bersih”

Hal paling mendasar kalau mau melegalkan motor kustom adalah dokumennya. Motor yang dimodifikasi (motor donor) nggak boleh hasil colongan atau penggelapan.

Baca juga:Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 4 Tahun 2026

Riftayosi Nursatyo Sudjoko dari Kemenhub menegaskan kalau syarat utamanya adalah status dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB yang sah, plus ada bukti gesekan fisik dari pihak kepolisian. Jadi, pastikan motor bahanmu surat-suratnya lengkap ya!

🔖 Baca juga:
BONGKAR TUNTAS! Kumpulan Soal Assessment BUMN Terbaru: Strategi Lolos Tes Online Rekrutmen Bersama

9 Komponen yang Jadi Perhatian Kemenhub

Kemenhub bakal melirik sembilan poin penting pada motor kustom kamu buat memastikan layak jalan atau nggak. Poin-poin itu meliputi:

  • Rangka dan landasan motor.
  • Mesin penggerak dan sistem transmisi.
  • Sistem suspensi.
  • Jarak sumbu dan lebar jejak roda.
  • Berat total kendaraan dan sumbu roda.

Tenang, Aturan Ini Bukan Buat Matiin Kreativitas

Banyak yang khawatir kalau sertifikasi ini bakal bikin modifikator nggak bebas berkarya. Tapi Kemenhub menjamin kalau aturan ini bukan buat membatasi kreativitas, melainkan buat memastikan standar keselamatan tetap terjaga.

Bengkel MWM Custom Indonesia yang ikut dalam sosialisasi di IIMS 2026 juga berkomitmen jadi jembatan antara pemerintah dan modifikator. Mereka berharap para pelaku industri kustom dan konsumen punya pemahaman yang sama soal proses legalisasi ini.

Standar Keselamatan yang Dipelototin Kemenhub

Berikut adalah ringkasan standar keselamatan yang jadi fokus dalam proses legalisasi:

Baca jugu:Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Raih Penghargaan Paten Kemenkum RI atas Inovasi Komposter Cerdas

KomponenHal yang Dinilai
RangkaKekuatan, sambungan, dan integritas strukturnya.
PengeremanSeberapa pakem dan responsif remnya buat berhenti aman.
Lampu-lampuTerang tidaknya cahaya, fokus lampu, dan posisi pasangnya.
BanKondisi fisik, tekanan, dan kecocokan dengan jenis motornya.

Dengan adanya aturan dan sertifikasi ini, harapannya dunia motor kustom di Indonesia makin keren dan diakui secara resmi, dengan tetap mengutamakan keselamatan di jalan.

penulis:bagas

Post Comment