Gak Perlu Antre! Begini Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang sudah jadi ritual tahunan kita sebagai pemilik kendaraan. Tapi, sebelum berangkat bayar, ada baiknya kamu cek dulu berapa nominal yang harus disiapkan.

Kabar baiknya, di tahun 2026 ini kamu nggak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Samsat cuma buat tanya harga. Semuanya bisa dicek lewat HP sambil rebahan. Lebih praktis, efisien, dan nggak buang waktu!

Pajak ini wajib ya, supaya surat-surat kendaraan kamu tetap sah buat diajak jalan. Lagipula, uang pajaknya kan dipakai buat bangun jalanan dan fasilitas transportasi biar makin oke.

Baca juga:Chelsea Kembali Garang! Apakah Ini Kebangkitan Sejati Si Biru?

🔖 Baca juga:
Audero Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0

Cara Cek Pajak Lewat Website E-Samsat

Ini cara paling standar kalau kamu lagi buka browser di HP atau laptop:

  1. Buka situs e-samsat.id.
  2. Pilih menu “Cek Pajak”.
  3. Isi data kendaraan kamu (kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan 5 digit terakhir nomor rangka).
  4. Pilih provinsi tempat kendaraanmu terdaftar.
  5. Klik “Cek Sekarang”.
  6. Nanti bakal muncul detail lengkapnya, mulai dari merk motor/mobil sampai tanggal jatuh temponya.

Pakai Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Kalau mau yang lebih canggih dan bisa sekalian bayar, pakai aplikasi SIGNAL aja:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Daftar dulu pakai NIK, email, dan nomor HP kamu.
  3. Masukkan data kendaraan (nomor registrasi dan 5 digit terakhir nomor rangka).
  4. Pilih jenis kendaraan, dan jreeeng… muncul deh rincian pajaknya.
  5. Kamu bisa langsung bayar di situ juga. Kalau pilih opsi pengiriman, stiker pengesahan STNK bakal dikirim langsung ke rumah kamu. Tinggal duduk manis!

Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa provinsi juga punya aplikasi jagoan masing-masing yang nggak kalah lengkap:

  • Sambara (Jawa Barat)
  • New Sakpole (Jawa Tengah)
  • Sambat (Banten)
  • E-Samsat Kepri (Kepulauan Riau)
  • Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan)

Masih Bisa Lewat SMS, Lho!

Buat kamu yang mungkin lagi susah sinyal internet, tenang, jalur “jadul” lewat SMS masih tersedia:

  1. Buka menu SMS di HP.
  2. Ketik format: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna.
  3. Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
  4. Kirim ke nomor layanan Samsat daerahmu (contoh buat beberapa daerah: 08112119211).
  5. Tunggu balasan yang isinya info pajak dan kode bayarnya.

Baca juga:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Hibah Pengembangan Modul Digital dari Kemendiktisaintek


Kenapa sih harus cek sendiri? Biar kamu bisa siapin dananya dari jauh-jauh hari dan nggak kaget pas mau bayar. Plus, yang paling penting adalah hindari denda! Bayar tepat waktu itu bukti kalau kamu warga negara yang taat dan keren.

penulis:bagas

Post Comment