Sorotan Tajam Elsam: UU Satu Data Indonesia Terancam Ciptakan Ketidakpastian Hukum dan Celah KriminalisasiSorotan Tajam Elsam: UU Satu Data Indonesia Terancam Ciptakan Ketidakpastian Hukum dan Celah Kriminalisasi

Sekolapedia – 29 Oktober 2026 | Wacana penguatan tata kelola data nasional melalui regulasi baru kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Muncul kekhawatiran serius mengenai implementasi regulasi ini, di mana terdapat indikasi bahwa Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia dari Data Pribadi-Pasal Karet yang dapat berdampak luas pada privasi warga negara. Kritik tajam datang dari lembaga swadaya masyarakat, khususnya Elsam, yang melihat adanya potensi kerancuan regulasi yang dapat mengancam hak-hak sipil di era digital.

Persoalan utama yang disoroti adalah potensi tumpang tindih antara UU Satu Data Indonesia dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah ada. Jika kedua regulasi ini tidak disinkronkan dengan presisi, maka akan muncul dualisme standar dalam pengelolaan data. Hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi kepastian hukum bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta yang mengelola data masyarakat.

Elsam menekankan bahwa Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia dari Data Pribadi-Pasal Karet yang dapat disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu. Pasal-pasal yang dianggap multitafsir atau ‘pasal karet’ seringkali menjadi senjata bagi otoritas untuk melakukan tindakan represif dengan dalih penataan data nasional. Tanpa batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan integrasi data dan bagaimana batasan hak privasi dijaga, celah hukum ini akan terus terbuka lebar.

Potensi Dampak Ketidaksinkronan Regulasi

Ketidaksinkronan antara kebijakan satu data dan perlindungan data pribadi dapat menciptakan efek domino yang merugikan. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:

  • Kebingungan Operasional: Lembaga pengelola data akan kesulitan menentukan standar mana yang harus diprioritaskan ketika terjadi benturan aturan.
  • Kerentanan Kebocoran Data: Fokus pada integrasi data (Satu Data) seringkali mengabaikan aspek keamanan dan privasi yang ketat, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • Ketidakpastian Hukum bagi Pelaku Usaha: Sektor swasta yang terlibat dalam ekosistem data akan menghadapi risiko hukum yang tinggi akibat aturan yang tidak konsisten.
  • Ancaman Privasi Warga: Pengumpulan data secara masif tanpa mekanisme kontrol yang kuat dapat melanggar hak privasi individu yang dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, analisis mengenai Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia dari Data Pribadi-Pasal Karet menunjukkan bahwa integrasi data yang dipaksakan tanpa memperhatikan prinsip privacy by design akan sangat berbahaya. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya mengejar efisiensi birokrasi melalui digitalisasi, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap bit data yang dikumpulkan terlindungi oleh payung hukum yang solid dan tidak ambigu.

Tabel Perbandingan Risiko Regulasi

Aspek Risiko Dampak pada UU Satu Data Dampak pada UU PDP
Subjek Data Fokus pada efisiensi pengumpulan Fokus pada hak dan privasi individu
Tujuan Utama Integrasi dan standarisasi data Pelindungan dan keamanan data
Risiko Hukum Potensi pasal karet/kriminalisasi Sanksi atas pelanggaran privasi

Menanggapi situasi ini, para ahli hukum menyarankan agar pemerintah melakukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh sebelum UU Satu Data Indonesia disahkan secara penuh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semangat integrasi data nasional tidak mengorbankan hak dasar warga negara. Jika pemerintah mengabaikan peringatan bahwa Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia dari Data Pribadi-Pasal Karet, maka kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah justru akan merosot tajam.

Transparansi dalam penyusunan regulasi ini menjadi kunci. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana data mereka akan digunakan, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan. Tanpa adanya kontrol sosial dan pengawasan yang ketat, visi besar Satu Data Indonesia hanya akan menjadi alat pengawasan masif yang mengancam demokrasi.

Sebagai penutup, tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola data nasional adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara akan data yang akurat dengan hak individu atas privasi. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang lahir tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga adil secara hukum dan melindungi hak asasi manusia. Penanganan terhadap isu Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia dari Data Pribadi-Pasal Karet harus menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi nasional demi menjaga stabilitas hukum di era informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *