Sekolapedia – 29 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah mengejutkan dengan mendatangi dan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bersamaan dengan kantor pusat PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026 ini merupakan babak baru dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk mendalami kasus kepabeanan dan cukai yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. Kendati demikian, hingga kini pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan.
Menanggapi situasi tersebut, manajemen PT Djarum akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada publik. Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui secara pasti pokok perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik KPK. Meski demikian, ia menegaskan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif serta senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku di tanah air.
Kasus korupsi di lingkungan DJBC ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026. Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik menemukan adanya praktik lancung berupa pengondisian barang impor melalui pengaturan sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar, meskipun barang-barang tersebut seharusnya dikirim melalui jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan secara ketat. Selain itu, ditemukan pula penggunaan rumah aman atau safe house untuk menyimpan uang suap dan emas oleh oknum pejabat, dengan aliran dana rutin yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara pokok yang sebelumnya telah diusut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai serta beberapa pihak dari korporasi swasta yang diduga terlibat dalam jaringan suap importasi barang. Perluasan penyidikan ini menambah deretan panjang pengawasan ketat terhadap sektor kepabeanan nasional.
Meskipun tim penyidik telah mendatangi kantor pusat PT Djarum, pihak KPK menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini belum serta-merta membuktikan adanya keterlibatan perusahaan rokok terkemuka tersebut dalam tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti lanjutan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Sebagai penutup, perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk terus membersihkan praktik rasuah di sektor kepabeanan dan impor nasional. Publik kini menanti transparansi lanjutan dari KPK mengenai hasil penggeledahan serta arah penyidikan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam skandal suap bea cukai tersebut.
