Teknologi finansial menjadi bagian penting dalam perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat aktivitas transaksi yang dilakukan melalui enam pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berada pada tingkat yang relatif tinggi.
Dalam kurun waktu tiga minggu, enam platform tersebut merekam 5,5 juta transaksi digital. Nilai transaksi yang berpotensi tercatat dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Angka ini menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk menghitung potensi penerimaan PPN dari transaksi digital.
Teknologi finansial mencatat jutaan transaksi digital
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa 5,5 juta transaksi itu tercatat sejak 25 September hingga 11 Oktober. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada awak media setelah menghadiri acara BRICOF ke-7, sebagaimana dikutip pada Kamis (15/10/2026).
“Dari 6 platform itu, sejak 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi yang terekam, dengan potensi, kalau tidak salah, potensi transaksinya Rp10 triliun,” ujar Bimo.
Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas yang berlangsung melalui platform digital yang telah masuk dalam skema pemungutan PPN. Meski demikian, DJP masih menempatkan angka tersebut sebagai potensi awal karena pelaksanaan kebijakan belum berjalan dalam waktu yang panjang.
Potensi PPN diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun
Berdasarkan nilai transaksi sekitar Rp10 triliun, DJP memperkirakan potensi PPN yang dapat dihimpun berada di kisaran Rp1,1 triliun. Perhitungan itu menggunakan tarif umum PPN sebesar 11%.
Dengan demikian, nilai transaksi yang terekam tidak hanya menggambarkan skala aktivitas digital, tetapi juga memberikan indikasi mengenai potensi penerimaan negara. Namun, Bimo menegaskan bahwa penerimaan tersebut masih berada dalam tahap pipeline dan belum dapat dianggap sebagai penerimaan yang sudah terealisasi.
“Kalau tidak salah, potensi transaksinya Rp10 triliun, dan kalau tarif PPN-nya 11%, ya kita lihat sekitar Rp1 triliun. Tapi ini masih dalam pipeline,” tutur Bimo.
Perbedaan antara potensi dan realisasi menjadi hal yang perlu diperhatikan. Nilai Rp1,1 triliun merupakan proyeksi berdasarkan transaksi yang tercatat dan tarif PPN, sedangkan besaran penerimaan aktual masih menunggu perkembangan implementasi SPP-TDLN.
Pemetaan penerimaan masih dalam tahap awal
DJP belum dapat memetakan seluruh potensi penerimaan PPN melalui SPP-TDLN. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan yang diatur dalam PMK 49/2026 baru diterapkan kurang dari satu bulan ketika data tersebut disampaikan.
Periode awal pelaksanaan kebijakan juga disebut sebagai masa stabilisasi. Pada tahap ini, otoritas masih memantau kesiapan sistem, proses transaksi, serta masuknya berbagai platform yang nantinya berperan sebagai pemungut PPN.
Bimo menjelaskan bahwa DJP akan lebih berhati-hati dalam menyusun estimasi penerimaan sampai seluruh pihak yang ditargetkan masuk ke dalam skema telah ditunjuk. Setelah proses penunjukan selesai, otoritas pajak akan memiliki dasar yang lebih lengkap untuk menghitung potensi penerimaan.
“Ini masih stabilization period, kita masih betul-betul menunggu dan kita hati-hati betul sampai semua platform masuk, kita baru bisa mengestimasi potensinya,” jelas Bimo.
Perluasan teknologi finansial dalam pemungutan PPN
Dalam waktu dekat, DJP berencana menunjuk 30 perbankan dan perusahaan teknologi finansial sebagai pemungut PPN melalui skema SPP-TDLN. Langkah ini ditujukan untuk memperluas cakupan pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak atas transaksi digital.
Meski demikian, penunjukan tidak dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan kesiapan masing-masing perusahaan. Perbankan dan perusahaan teknologi finansial perlu lebih dahulu mempersiapkan sistem serta infrastruktur digital agar dapat menjalankan fungsi pemungutan pajak.
Kesiapan tersebut menjadi faktor penting karena proses pemungutan PPN membutuhkan dukungan sistem yang mampu menangani transaksi digital. Oleh sebab itu, DJP tidak hanya berfokus pada penunjukan pihak pemungut, tetapi juga mendorong agar infrastruktur yang digunakan telah siap sebelum platform mulai beroperasi dalam skema tersebut.
Koordinasi DJP, OJK, dan Bank Indonesia
Untuk mempercepat kesiapan lembaga keuangan, DJP bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kolaborasi tersebut mencakup dorongan kepada berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, serta penyedia layanan pembayaran.
Bimo menyebut pihak yang perlu bersiap antara lain penerbit, bank, perusahaan teknologi finansial, Mastercard, dan Visa. Seluruh pihak tersebut diharapkan dapat menyiapkan sistemnya sebelum November sehingga dapat go live dengan platform SPP-TDLN.
Koordinasi lintas lembaga menjadi bagian dari proses persiapan sebelum penunjukan pemungut PPN dilakukan. Dengan dukungan OJK dan Bank Indonesia, DJP mendorong agar para pelaku di ekosistem pembayaran dapat memenuhi kebutuhan sistem dan infrastruktur yang diperlukan.
Prospek SPP-TDLN setelah masa stabilisasi
Catatan 5,5 juta transaksi dengan potensi nilai Rp10 triliun memberikan gambaran awal mengenai skala transaksi yang dapat dijangkau melalui SPP-TDLN. Namun, DJP masih menunggu perluasan jumlah platform dan kesiapan pihak-pihak yang akan ditunjuk.
Setelah seluruh proses tersebut berjalan, pemetaan potensi penerimaan PPN diharapkan menjadi lebih menyeluruh. Untuk saat ini, angka sekitar Rp1,1 triliun masih merupakan proyeksi yang dihitung dari nilai transaksi dan tarif PPN 11%, bukan angka penerimaan final.
Implementasi kebijakan yang masih berusia kurang dari sebulan membuat DJP memilih pendekatan hati-hati. Masa stabilisasi menjadi tahap penting untuk memastikan teknologi finansial, perbankan, penyedia layanan pembayaran, dan pihak terkait lainnya siap mendukung pelaksanaan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Sumber referensi: news.ddtc.co.id



Post Comment