Angin Segar Bagi Buruh: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Pesangon Naik dan Ijazah Tak Lagi Bisa Ditahan!

Angin Segar Bagi Buruh: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Pesangon Naik dan Ijazah Tak Lagi Bisa Ditahan!

Sekolapedia – 07 Oktober 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan uu ketenagakerjaan terbaru ini disambut dengan berbagai reaksi dari berbagai pihak, mengingat regulasi ini membawa perubahan fundamental yang sangat berdampak pada hubungan industrial di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menata kembali aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian hukum. Melalui uu ketenagakerjaan terbaru ini, pemerintah berupaya menyelaraskan norma hukum sekaligus memperkuat pilar perlindungan bagi pekerja agar lebih berkeadilan.

Transformasi Hak Pesangon dan Larangan Penahanan Ijazah

Salah satu poin paling revolusioner dalam aturan ini adalah penghapusan faktor pengali pesangon 0,5 yang selama ini menjadi keluhan utama para buruh. Dalam beleid baru ini, besaran minimal pengali perhitungan pesangon dipatok menjadi satu kali, dengan tetap mempertimbangkan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain urusan pesangon, pemerintah juga memberikan perlindungan ketat terhadap dokumen pribadi pekerja. Perusahaan kini dilarang keras menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya milik pencari kerja, peserta pelatihan, hingga karyawan yang sudah bekerja. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik eksploitasi dan memberikan kebebasan bagi pekerja dalam mobilitas karier mereka.

Untuk menjamin hak-hak tersebut, undang-undang ini juga mewajibkan pembentukan skema dana cadangan pesangon. Teknis pelaksanaan dana cadangan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) guna mengantisipasi perusahaan yang abai dalam membayar hak karyawannya.

Pembatasan Kontrak Kerja dan Sistem Outsourcing

Tidak hanya soal pesangon, uu ketenagakerjaan terbaru ini juga mengatur secara ketat mengenai status hubungan kerja. Terdapat batasan yang lebih jelas bagi penggunaan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini dibatasi maksimal selama dua tahun dengan opsi perpanjangan maksimal dua kali dengan durasi masing-masing satu tahun.

Di sisi lain, penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) juga dipersempit ruang lingkupnya. Perusahaan tidak lagi bisa menggunakan outsourcing secara sembarangan, melainkan hanya dibatasi pada lima jenis jasa penunjang utama, yaitu:

  • Pelayanan kebersihan (cleaning service)
  • Penyediaan makanan bagi pekerja (catering)
  • Jasa pengamanan (security)
  • Jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan
  • Jasa angkutan penjemputan pekerja

Potensi Kenaikan Upah dan Perlindungan Pekerja Rentan

Presiden KSPI, Said Iqbal, memberikan catatan optimis mengenai mekanisme pengupahan. Menurutnya, uu ketenagakerjaan terbaru membuka peluang kenaikan upah minimum tahunan yang lebih signifikan. Hal ini disebabkan oleh kenaikan nilai indeks tertentu dalam formula perhitungan upah, dari yang sebelumnya 0,1-0,3 pada regulasi lama, kini naik menjadi 0,5 hingga 1,0.

Formula kenaikan upah kini akan lebih sensitif terhadap variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, Dewan Pengupahan diwajibkan untuk memastikan upah minimum di setiap daerah mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui survei yang akurat.

Regulasi ini juga memperluas cakupan perlindungan sosial, di antaranya:

  1. Pemberlakuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
  2. Kepastian hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran dengan upah penuh.
  3. Penguatan hak perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
  4. Perluasan perlindungan bagi pekerja platform digital dan pekerja informal.
  5. Kewajiban pengelolaan outsourcing di lingkungan BUMN harus dilakukan oleh anak perusahaan.

Meski membawa banyak kemajuan, organisasi buruh seperti KSPI dan Partai Buruh menyatakan tetap akan mencermati naskah final undang-undang tersebut. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika di kemudian hari ditemukan pasal yang merugikan kepentingan buruh.

Secara keseluruhan, pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil, memberikan kepastian hukum yang kuat bagi buruh, sekaligus tetap menjaga daya tarik investasi di Indonesia melalui aturan yang lebih transparan dan akuntabel.

Post Comment