Sengketa Lahan Sriwedari Memanas: Pemkot Solo Ambil Tindakan Tegas Terkait Material Bangunan Ahli Waris

Sengketa Lahan Sriwedari Memanas: Pemkot Solo Ambil Tindakan Tegas Terkait Material Bangunan Ahli Waris

Sekolapedia – 22 September 2026 | Ketegangan terkait kepemilikan lahan di kawasan bersejarah Surakarta kembali mencapai titik kritis. Sengketa Sriwedari memanas, Pemkot Solo & Satpol PP sita material posko pihak ahli waris [titlebase] setelah adanya upaya pembangunan bangunan sekretariat bersama oleh pihak keluarga Wirjodiningrat di atas lahan yang diklaim sebagai milik pemerintah kota.

Konflik ini mencuat setelah koordinator ahli waris, RM Gunadi Joko Pikukuh, menyatakan rencana pembangunan kantor sekretariat bersama berukuran sekitar 9 x 14 meter. Bangunan tersebut rencananya akan menjadi titik temu bagi para ahli waris yang tersebar di berbagai daerah. Namun, rencana tersebut terbentur dengan tindakan tegas dari otoritas setempat. Pihak ahli waris mengaku telah melakukan persiapan, termasuk ritual selametan, namun tiba-tiba muncul panggung dan tindakan pengamanan di lokasi material diletakkan.

Sengketa Sriwedari memanas, Pemkot Solo & Satpol PP sita material posko pihak ahli waris [titlebase] ini semakin kompleks mengingat status lahan tersebut yang merupakan Hak Pakai (HP) 40. Pihak ahli waris mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Disbudpar Surakarta serta tembusan kepada Wali Kota Surakarta, bahkan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Dilema Pembangunan Masjid Sriwedari

Di tengah konflik lahan, nasib pembangunan Masjid Sriwedari juga menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berjalan sejak tahun 2018 ini dilaporkan baru mencapai progres fisik sekitar 59,5 persen. Kondisi kepengurusan masjid pun sedang mengalami transisi yang tidak menentu. Farid, salah satu pihak terkait, mengungkapkan bahwa sejumlah panitia pembangunan mulai mengundurkan diri karena alasan usia dan masa jabatan yang telah habis.

Terkait material bangunan yang ada di lokasi masjid, Farid menegaskan bahwa kayu-kayu dan granit yang tersedia adalah milik kontraktor yang telah disiapkan dengan ukuran presisi untuk kebutuhan Masjid Taman Sriwedari. Namun, ketidakpastian mengenai kelanjutan proyek ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai masa depan bangunan ibadah tersebut di tengah sengketa lahan yang belum usai.

Sikap Tegas Wali Kota Respati Ardi

Menanggapi isu sensitif ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil posisi yang sangat tegas. Menariknya, keluarga Respati sendiri masuk dalam daftar ahli waris lahan sengketa Sriwedari. Namun, sang Wali Kota secara terbuka telah meminta ibu dan keluarga besarnya untuk menolak hak waris tersebut dan menyerahkan seluruh lahan kepada Pemerintah Kota Solo.

“Saya sudah mengonfirmasi ke ibu saya, ke semuanya, ke keluarga besar untuk melakukan penolakan waris dan menyerahkan ini kepada pemerintah kota,” tegas Respati Ardi saat ditemui media. Langkah ini diambil demi kepentingan umum, di mana Respati berkomitmen untuk menata kawasan Sriwedari menjadi taman terbuka hijau yang dapat dinikmati oleh seluruh warga Solo secara cuma-cuma.

Sengketa Sriwedari memanas, Pemkot Solo & Satpol PP sita material posko pihak ahli waris [titlebase] menunjukkan adanya benturan antara kepentingan hak waris keluarga dengan visi pemerintah dalam menyediakan ruang publik. Respati menekankan bahwa jika lahan ini dikelola oleh pemerintah, maka manfaatnya akan dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya oleh kelompok atau individu tertentu demi nilai ekonomi semata.

Ringkasan Status Sengketa Lahan

Aspek Keterangan
Status Lahan Hak Pakai (HP) 40 (Klaim Pemkot Solo)
Progres Masjid Sriwedari 59,5% (Material milik kontraktor)
Posisi Wali Kota Meminta keluarga menolak waris demi kepentingan umum
Rencana Ahli Waris Mendirikan kantor sekretariat bersama (9x14m)

Situasi di lapangan saat ini masih sangat dinamis. Sengketa Sriwedari memanas, Pemkot Solo & Satpol PP sita material posko pihak ahli waris [titlebase] menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Dengan komitmen pemerintah untuk menjadikan Sriwedari sebagai taman kota, masyarakat kini menunggu langkah hukum selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak ahli waris dan pemerintah kota secara damai dan adil.

Secara keseluruhan, konflik ini melibatkan dua isu besar: pembangunan fisik sekretariat ahli waris yang dihentikan secara paksa dan nasib pembangunan Masjid Sriwedari yang terbengkalai. Langkah Wali Kota Solo yang meminta keluarganya melepas hak waris menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan berupaya keras mengamankan lahan tersebut untuk kepentingan publik di masa depan.

Post Comment