Sekolapedia – 19 September 2026 | Isu mengenai kualitas pangan nasional kembali memanas setelah munculnya temuan terkait produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi dan label. Menanggapi kabar tersebut, pihak Buyung Poetra (HOKI) buka suara soal beras fortifikasi, 4 produk jadi temuan KPKP DKI yang tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengenai dugaan ketidaksesuaian pada aspek keamanan, mutu, label, serta kandungan gizi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI), Muliati, mengonfirmasi bahwa empat produk milik perseroan masuk dalam daftar pengawasan tersebut. Keempat produk beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin tersebut adalah:
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
Muliati menegaskan bahwa perusahaan sangat menghormati proses pengawasan yang sedang berjalan. Buyung Poetra (HOKI) buka suara soal beras fortifikasi, 4 produk jadi temuan KPKP DKI dengan menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, perseroan tengah melakukan evaluasi mendalam serta inventarisasi produk untuk mengukur potensi dampak finansial maupun operasional jika terjadi kebijakan penarikan produk atau penghentian penjualan.
Meskipun sedang dalam pengawasan ketat, manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan secara umum masih berjalan normal. Perseroan juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan resmi dari instansi pemerintah terkait guna menjaga kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Kasus ini bermula dari temuan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri yang mengidentifikasi adanya sekitar 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Ketidaksesuaian ini mencakup klaim gizi pada kemasan yang tidak selaras dengan kandungan aktual di dalam produk.
Menanggapi situasi ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera membuka posko pengaduan. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa jika terbukti ada perbedaan antara klaim label dengan kandungan gizi asli, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan produk yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beras fortifikasi bukanlah beras biasa. Beras ini merupakan beras sosoh yang dicampur dengan kernel khusus yang telah diperkaya zat gizi. Berdasarkan standar SNI, sebuah produk dapat dikategorikan sebagai beras fortifikasi jika memenuhi komposisi minimal zat gizi berikut dalam setiap 100 gram:
| Komponen Gizi | Kandungan Minimal/Rentang |
|---|---|
| Vitamin B1 | Minimal 0,25 mg |
| Asam Folat | 0,25 – 0,38 mg |
| Vitamin B12 | 1 – 1,5 mikrogram |
| Zat Besi | 3,50 – 5,25 mg |
| Seng (Zinc) | 3 – 4,5 mg |
Dengan adanya Buyung Poetra (HOKI) buka suara soal beras fortifikasi, 4 produk jadi temuan KPKP DKI, publik kini menunggu hasil investigasi komprehensif dari pemerintah. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar standar SNI sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin integritas pasar pangan di Indonesia.
Sebagai penutup, transparansi dari pihak produsen dan ketegasan regulasi pemerintah menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun tetap kritis dalam memperhatikan label informasi gizi pada setiap produk pangan yang mereka konsumsi sehari-hari.



Post Comment