Berawal dari Konten Viral, Kreator Konten Polda Sitanggang Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Berawal dari Konten Viral, Kreator Konten Polda Sitanggang Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Sekolapedia – 05 September 2026 | Kasus yang melibatkan seorang kreator konten berinisial PS alias Polda Sitanggang kini memasuki babak baru. Diduga Hina Tokoh Masyarakat Kuansing lewat TikTok, Polda Sitanggang Ditangkap Polisi setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait unggahan video yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penetapan status tersangka terhadap PS dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi kunci. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah terjadinya konflik antarsuku atau etnis di wilayah tersebut.

Kronologi Kejadian: Dari Botol Tuak Hingga Video TikTok

Peristiwa ini sejatinya bermula dari perhelatan budaya Pacu Jalur yang berlangsung pada 21 Agustus 2026. Saat itu, sebuah foto beredar luas di media sosial yang memperlihatkan PS sedang membawa sebuah botol di atas jalur (perahu tradisional) berwarna putih. Foto tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat karena dianggap tidak menghormati nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi dalam tradisi Pacu Jalur.

Pada 22 Agustus 2026, dalam forum technical meeting Pacu Jalur, seorang tokoh agama sekaligus ustaz berinisial DR memberikan teguran langsung kepada PS. Dalam kesempatan tersebut, PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sehingga sempat dianggap bahwa permasalahan telah selesai secara kekeluargaan.

Baca juga:
From Ballroom Star to Jungle King: Robert Irwin’s Explosive Career Evolution

Namun, situasi kembali memanas ketika Diduga Hina Tokoh Masyarakat Kuansing lewat TikTok, Polda Sitanggang Ditangkap Polisi setelah mengunggah konten video baru pada 26 Agustus 2026. Video tersebut diduga berisi ucapan tidak pantas yang menyinggung tokoh masyarakat setempat. Unggahan ini menjadi viral dan menimbulkan keresahan publik, yang kemudian mendorong DR untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 28 Agustus 2026.

Proses Penangkapan dan Penanganan Hukum

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat. Untuk kepentingan penyidikan, Kasat Reskrim bahkan berangkat langsung ke Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, untuk menjemput tersangka. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan geografis.

Berikut adalah ringkasan tahapan penanganan kasus oleh pihak kepolisian:

Baca juga:
Kejutan UCL: Arsenal Tantang Madrid, Klopp di Persimpangan, dan Man City Rebut Trofi di Tengah Persaingan
  • Pemeriksaan Saksi: Polisi telah memeriksa saksi dari unsur Lembaga Adat Nagori, panitia Pacu Jalur, hingga ahli bahasa.
  • Gelar Perkara: Setelah melalui proses gelar perkara, status PS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
  • Penjemputan: Tersangka dijemput di kampung halamannya di Samosir dan dibawa ke Riau.
  • Pemeriksaan Lanjutan: Saat ini tersangka berada di bawah pengawasan ketat untuk pemeriksaan intensif di Riau.

Kapolres Kuansing menekankan bahwa meskipun proses hukum sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya mitigasi konflik sosial. Diduga Hina Tokoh Masyarakat Kuansing lewat TikTok, Polda Sitanggang Ditangkap Polisi merupakan bentuk respons cepat kepolisian agar masalah ini tidak berkembang menjadi isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.

Peluang Restorative Justice

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice tetap terbuka. Jika di kemudian hari kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, penyidik akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan meminta penetapan dari pengadilan.

Pihak Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Akmadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau komentar di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga:
Heboh WN Israel di Bali, Imigrasi Ungkap Ini Dua Cara Warga Israel Bisa Masuk Indonesia Menurut Imigrasi

Kasus Diduga Hina Tokoh Masyarakat Kuansing lewat TikTok, Polda Sitanggang Ditangkap Polisi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berucap dan mengunggah konten, terutama yang berkaitan dengan nilai adat, budaya, dan penghormatan terhadap tokoh masyarakat di suatu daerah.

Post Comment