Sekolapedia – 14 Agustus 2026 | Keberadaan warga negara (WN) Israel yang terlihat beraktivitas, berlibur, hingga membuka usaha di Bali tengah menjadi sorotan tajam di berbagai platform media sosial. Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait bagaimana fenomena ini bisa terjadi. Banyak pihak bertanya-tanya mengenai regulasi yang berlaku, namun sebenarnya Ini dua cara warga Israel bisa masuk Indonesia menurut imigrasi yang melibatkan mekanisme perizinan ketat dan penggunaan dokumen perjalanan alternatif.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menegaskan bahwa Indonesia tidak sembarangan memberikan izin masuk kepada warga negara dari wilayah konflik tertentu. Ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme khusus yang sangat berlapis untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga.
Mekanisme Calling Visa dan Verifikasi Lintas Lembaga
Cara pertama berkaitan dengan pemberian izin masuk resmi melalui skema calling visa. Berbeda dengan negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa atau visa on arrival secara umum, Israel masuk dalam kategori negara yang memerlukan verifikasi sangat ketat. Dalam hal ini, Ini dua cara warga Israel bisa masuk Indonesia menurut imigrasi yang pertama adalah melalui proses persetujuan lintas instansi.
Penerbitan visa bagi pemegang paspor Israel bukan merupakan kewenangan tunggal Ditjen Imigrasi. Prosesnya melibatkan koordinasi mendalam dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan validitas dan keamanan pemohon. Berikut adalah daftar instansi yang terlibat dalam proses verifikasi tersebut:
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Intelijen Strategis (BAIS)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Kejaksaan Republik Indonesia
Eko menjelaskan bahwa karena keterlibatan banyak lembaga ini, jumlah WN Israel yang berhasil mendapatkan visa resmi untuk masuk ke Indonesia relatif sangat sedikit. Setiap permohonan harus melalui tahap pembahasan dan persetujuan kolektif sebelum akhirnya visa dapat diterbitkan.
Pemanfaatan Kewarganegaraan Ganda (Multiple Citizenship)
Cara kedua yang ditemukan oleh petugas di lapangan merupakan faktor utama mengapa keberadaan warga Israel di Bali bisa terlihat cukup banyak. Ini dua cara warga Israel bisa masuk Indonesia menurut imigrasi yang kedua adalah melalui penggunaan paspor negara lain yang dimiliki oleh individu tersebut. Hal ini dimungkinkan karena adanya fenomena kewarganegaraan ganda atau multiple citizenship yang umum di negara-negara Barat.
Meskipun Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sistem imigrasi Indonesia bekerja berdasarkan dokumen perjalanan atau nationality yang ditunjukkan saat proses verifikasi. Jika seorang warga negara Israel juga merupakan pemegang paspor negara lain yang tidak memerlukan izin khusus, maka ia dapat masuk ke Indonesia menggunakan dokumen tersebut.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas menemukan bahwa sejumlah WN Israel masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan paspor dari negara-negara Eropa. Berikut adalah beberapa negara yang dokumen perjalanannya sering digunakan oleh mereka:
| Jenis Dokumen | Negara Asal Paspor |
|---|---|
| Paspor Eropa | Portugal |
| Paspor Eropa | Jerman |
| Paspor Eropa | Yunani |
Dengan menggunakan paspor negara-negara tersebut, proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem imigrasi akan merujuk pada kewarganegaraan negara tersebut, bukan pada tempat kelahiran atau asal usul etnis mereka. Oleh karena itu, Ini dua cara warga Israel bisa masuk Indonesia menurut imigrasi tersebut menjadi jawaban atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah melalui Kemenimipas memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di Indonesia, termasuk yang sedang menjalankan bisnis di Bali, tetap berada di bawah pengawasan ketat. Imigrasi akan terus melakukan pemantauan terhadap data SIMKIM untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen perjalanan dalam proses masuk maupun tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.



Post Comment