Akhiri Polemik Hijab, Unhan Terbitkan Aturan Resmi: Kadet Muslim Kini Bebas Berjilbab!

Akhiri Polemik Hijab, Unhan Terbitkan Aturan Resmi: Kadet Muslim Kini Bebas Berjilbab!

Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Universitas Pertahanan (Unhan) akhirnya mengambil langkah tegas untuk meredam kegaduhan yang sempat melanda institusi pendidikan militer tersebut. Publik kini tengah menyoroti SE Warek Unhan terbaru soal kadet mahasiswa muslim gunakan hijab, begini isinya yang menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi mahasiswi muslimah untuk mengenakan hijab selama masa pendidikan.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya polemik mengenai dugaan larangan penggunaan hijab yang sempat menyebabkan seorang calon kadet, Asma Wafa Andina, memutuskan untuk mengundurkan diri dari Program S-1 Kedokteran Unhan. Wafa mengaku mendapatkan informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan melepasnya selama menjalani pendidikan, sebuah kabar yang akhirnya diklarifikasi oleh pihak kementerian dan kampus.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S1 dan D3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI, pihak universitas memberikan kepastian hukum. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai SE Warek Unhan terbaru soal kadet mahasiswa muslim gunakan hijab, begini isinya yang mengatur tata cara pemakaian agar tetap selaras dengan standar kedinasan militer.

Ketentuan Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri

Agar tetap menjaga estetika dan fungsionalitas dalam kegiatan militer, Unhan menetapkan beberapa aturan teknis dalam penggunaan hijab tersebut:

  • Seluruh kadet mahasiswa S1 dan D3 Muslim putri diizinkan menggunakan hijab dalam semua aktivitas pendidikan dan latihan.
  • Penggunaan hijab pada seragam pakaian dinas diwajibkan berwarna hitam.
  • Hijab harus digunakan dengan rapi, tidak boleh mengganggu keamanan, serta tidak menghambat operasional pendidikan maupun latihan fisik.
  • Ketentuan warna hitam pada seragam dinas bersifat sementara hingga desain hijab resmi yang ditetapkan oleh Unhan RI diterbitkan.

Penerbitan SE Warek Unhan terbaru soal kadet mahasiswa muslim gunakan hijab, begini isinya, merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Dalam regulasi tersebut, nilai ketakwaan justru ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, di mana setiap individu diarahkan untuk menjadi insan yang taat beragama sesuai keyakinannya.

Respon DPR dan Kementerian Pertahanan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan apresiasi atas langkah Unhan yang secara eksplisit tidak melarang penggunaan hijab. Ia menekankan bahwa ruang kebebasan beragama harus dijaga secara konsisten hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, dengan adanya inovasi model hijab saat ini, kebutuhan kegiatan kedinasan maupun latihan militer dapat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan prinsip agama.

“Saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujar Sukamta. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan hijab dalam latihan militer harus tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan peserta agar tidak menghambat pergerakan.

Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui siaran pers resminya menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah mengarahkan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim diakomodasi secara seragam dan proporsional. Dengan terbitnya SE Warek Unhan terbaru soal kadet mahasiswa muslim gunakan hijab, begini isinya, diharapkan polemik ini dapat segera berakhir dan memberikan rasa aman bagi calon mahasiswa lainnya.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini mempertegas komitmen Universitas Pertahanan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai ketakwaan dan hak asasi manusia di lingkungan kampus. Dengan adanya aturan tertulis yang jelas, diharapkan tidak ada lagi misinformasi yang merugikan calon kadet di masa mendatang, sekaligus memastikan bahwa pendidikan militer dapat berjalan beriringan dengan kewajiban menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Post Comment