Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, untuk melepaskan diri dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menemui jalan buntu. Nasib Lodewyk Pusung dipingpong di 2 praperadilan kasus korupsi MBG, kini mau ajukan gugatan lagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/8/2026), hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut. Hakim menegaskan bahwa permohonan seharusnya diajukan ke wilayah hukum tempat kedudukan tergugat, dalam hal ini Kejaksaan Agung yang berkantor di Jakarta Selatan.
Keputusan ini membuat Nasib Lodewyk Pusung dipingpong di 2 praperadilan kasus korupsi MBG, kini mau ajukan gugatan lagi menjadi sorotan publik. Sebelumnya, gugatan serupa telah diajukan ke PN Jakarta Selatan, namun juga dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan kompetensi relatif yang serupa. Dengan putusan ini, hakim tidak melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sehingga keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka Lodewyk belum diuji secara materiil.
Pertimbangan Hukum Hakim Mengenai Kewenangan Mengadili
Hakim Firman Akbar dalam pertimbangannya merujuk pada asas hukum perdata actor sequitur forum rei sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Asas ini menyatakan bahwa suatu gugatan harus diajukan di pengadilan tempat tinggal atau kedudukan tergugat berada. Berikut adalah poin-poin utama dalam pertimbangan hakim:
- Domisili Tergugat: Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
- Objek Praperadilan: Objek praperadilan adalah keabsahan tindakan pejabat penegak hukum, bukan peristiwa pidananya, sehingga domisili pejabat menjadi patokan utama.
- Eksepsi Kejagung: Hakim menerima keberatan Kejagung bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Meskipun Nasib Lodewyk Pusung dipingpong di 2 praperadilan kasus korupsi MBG, kini mau ajukan gugatan lagi, hakim memberikan catatan bahwa putusan ini tidak menghalangi pemohon untuk mengajukan kembali gugatannya di pengadilan yang berwenang, yakni PN Jakarta Selatan.
Rencana Gugatan Ketiga dan Pembelaan Tim Hukum
Menanggapi kegagalan ini, kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menegaskan tidak akan menyerah. Ia menyatakan bahwa tim hukum akan segera berkonsultasi dengan kliennya untuk mempersiapkan gugatan praperadilan ketiga di Jakarta Selatan. Menurut Jonky, Nasib Lodewyk Pusung dipingpong di 2 praperadilan kasus korupsi MBG, kini mau ajukan gugatan lagi adalah langkah yang harus diambil karena mereka meyakini adanya pelanggaran prosedur dalam upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Tim pembela, termasuk advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG tersebut. Mereka menuntut agar status tersangka dicabut dan barang bukti berupa dokumen kerja sama serta perangkat komunikasi dikembalikan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026 yang diduga melibatkan penggelembungan harga (mark-up) yang merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung masih terus berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
Sebagai kesimpulan, kegagalan praperadilan di PN Jakarta Pusat hanya bersifat administratif terkait kewenangan wilayah hukum dan belum menyentuh substansi perkara. Hal ini membuka peluang bagi Lodewyk Pusung untuk melakukan upaya hukum ketiga guna menguji keabsahan status tersangkanya secara menyeluruh di pengadilan yang tepat.



Post Comment