Skandal Hukum Eks Jampidsus: Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran!

Skandal Hukum Eks Jampidsus: Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran!

Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Persidangan praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Pada Senin (24/8/2026), kubu Febrie serahkan kesimpulan praperadilan, klaim temukan 40 pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah hukum ini diambil oleh tim advokat Febrie Adriansyah untuk menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan kediaman klien mereka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pemohon menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah melenceng jauh dari koridor hukum yang berlaku.

Rincian Pelanggaran: Konstitusi hingga Aturan Internal

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa temuan mereka bukan sekadar kesalahan teknis kecil, melainkan pelanggaran sistematis. Saat kubu Febrie serahkan kesimpulan praperadilan, klaim temukan 40 pelanggaran ini mencakup berbagai tingkatan regulasi di Indonesia. Berikut adalah rincian kategori pelanggaran yang didalilkan:

  • Konstitusi: Satu ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  • Hukum Acara: 23 bagian dalam KUHAP yang dinilai dilanggar.
  • Hukum Pidana: Dua bagian dalam KUHP.
  • Undang-Undang Khusus: Empat bagian dalam UU TPPU.
  • Regulasi Lainnya: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta peraturan internal Kapolri dan Jaksa Agung.

Selain pelanggaran regulasi secara umum, tim hukum juga menyoroti adanya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Hal ini berkaitan langsung dengan lima aspek upaya paksa yang menjadi objek gugatan, yaitu:

  1. Keabsahan surat perintah penyidikan.
  2. Prosedur penggeledahan rumah.
  3. Prosedur penyitaan barang bukti.
  4. Penetapan status tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
  5. Prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri.

Respons Polri: Semua Sesuai Prosedur

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan pembelaan yang tegas. Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan, selaku Analis dan Advokasi Hukum Divisi Hukum Polri, menyatakan bahwa seluruh tindakan upaya paksa dalam perkara TPPU ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polri menegaskan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memiliki dasar yang kuat.

Dalam dokumen kesimpulan yang juga diserahkan ke persidangan, Polri menyertakan keterangan ahli dari kedua belah pihak sebagai bahan pertimbangan hakim. Polri meyakini bahwa penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melanggar aturan manapun.

Menanti Keputusan Hakim di PN Jakarta Selatan

Meskipun kubu Febrie serahkan kesimpulan praperadilan, klaim temukan 40 pelanggaran, tim advokat menekankan bahwa tujuan praperadilan ini bukan untuk menghilangkan perkara pokok korupsi, melainkan untuk mengoreksi prosedur hukum agar tetap berjalan di atas rel keadilan. Mereka berharap hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang mampu mengembalikan marwah penegakan hukum yang akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Publik kini menanti apakah hakim akan mengabulkan gugatan tersebut atau justru menguatkan tindakan aparat penegak hukum. Sidang putusan akhir dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dengan kubu Febrie serahkan kesimpulan praperadilan, klaim temukan 40 pelanggaran, ketegangan di ruang sidang diprediksi akan terus meningkat hingga hari putusan tiba.

Sebagai catatan, penetapan tersangka Febrie Adriansyah bermula pada 24 Juli 2026 oleh Kejaksaan Agung, yang kemudian diikuti dengan penetapan koleganya, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua dalam kasus yang sama. Perkara ini kini menjadi ujian besar bagi integritas proses hukum di Indonesia.

Post Comment