Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Sidang lanjutan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas pada Senin, 24 Agustus 2026. Fokus utama persidangan kali ini tertuju pada legalitas konsep perdagangan pengaruh atau trading in influence yang digunakan oleh Kejaksaan Agung. Dalam dinamika persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah secara tegas soroti sangkaan trading in influence, kubu Febrie Adriansyah: Itu pasal imajinatif karena dinilai tidak memiliki dasar hukum positif yang kuat di Indonesia.
Ketegangan hukum ini bermula saat Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fatahillah membedah posisi hukum trading in influence dalam sistem perundang-undangan nasional. Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, ketentuan mengenai perdagangan pengaruh belum dikriminalisasi secara mandiri dalam hukum nasional Indonesia.
Fatahillah menegaskan bahwa Pasal 18 UNCAC tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai pasal dakwaan tunggal dalam persidangan di Indonesia. Menurutnya, konsep perdagangan pengaruh hanya dapat diposisikan sebagai modus operandi atau uraian untuk memperkuat pembuktian adanya perbuatan melawan hukum lainnya, seperti suap atau gratifikasi. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa pengaturan mengenai perdagangan pengaruh yang sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 tidak akhirnya diakomodasi dalam KUHP yang berlaku saat ini karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Menanggapi penjelasan ahli tersebut, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah justru menggunakan poin tersebut untuk memperkuat dalil praperadilannya. Firman secara lantang soroti sangkaan trading in influence, kubu Febrie Adriansyah: Itu pasal imajinatif karena tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai tindak pidana tersebut. Ia menekankan bahwa tanpa adanya regulasi domestik yang spesifik, penggunaan istilah tersebut dalam penetapan tersangka dianggap melanggar prinsip lex certa, yakni prinsip hukum yang mengharuskan aturan pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.
“Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” tegas Firman di hadapan awak media di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa ketidakjelasan tindak pidana asal ini berpotensi melanggar prinsip praduga tidak bersalah. Ia berpendapat bahwa ketika jaksa menggunakan istilah yang belum memiliki dasar hukum tetap, hal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya. Oleh karena karena itu, tim hukum kembali soroti sangkaan trading in influence, kubu Febrie Adriansyah: Itu pasal imajinatif sebagai bentuk protes terhadap prosedur penetapan tersangka yang dianggap tidak memiliki pijakan legal yang kokoh.
Di sisi lain, ahli hukum UGM, Fatahillah Akbar, mencoba memberikan perspektif mengenai prosedur penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa penggunaan istilah trading in influence dalam uraian kasus tidaklah menjadi masalah secara hukum, asalkan istilah tersebut tetap sejalan dengan pasal pidana utama yang disangkakan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka memang harus memuat uraian singkat yang berkaitan dengan pasal sangkaan.
Berikut adalah ringkasan perbandingan argumen dalam persidangan:
| Aspek Hukum | Pandangan Ahli (Kejagung) | Pandangan Kuasa Hukum (Febrie) |
|---|---|---|
| Status Trading in Influence | Hanya sebagai modus operandi/penjelas | Belum ada regulasi hukum positifnya |
| Dasar Dakwaan | Bisa sejalan dengan pasal lain | Sangkaan bersifat imajiner/tidak jelas |
| Prinsip Hukum | Sesuai prosedur jika ada pasal utama | Melanggar prinsip lex certa |
Selain persoalan substansi pasal, pihak Febrie Adriansyah juga mempertanyakan aspek formil terkait tanda tangan surat penetapan tersangka. Tim hukum menyoroti bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Zet Tudong Allo, bukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Meskipun ahli menyatakan hal tersebut masih bisa dibuktikan melalui surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama-nama penyidik, hal ini tetap menjadi poin krusial yang diperdebatkan dalam sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pejabat publik. Dengan adanya argumen bahwa tim hukum soroti sangkaan trading in influence, kubu Febrie Adriansyah: Itu pasal imajinatif, hakim kini dihadapkan pada tugas berat untuk menentukan apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi syarat materiil dan formil yang diatur dalam undang-undang atau justru merupakan sebuah kekeliruan prosedur yang harus dibatalkan.
Secara keseluruhan, persidangan ini menunjukkan benturan antara upaya penegakan hukum berbasis konvensi internasional dengan keterbatasan regulasi domestik di Indonesia. Putusan praperadilan mendatang akan menjadi preseden penting mengenai sejauh mana konsep hukum internasional dapat diterapkan dalam praktik pidana nasional tanpa melanggar prinsip kepastian hukum yang berlaku.



Post Comment