Kabar Rektor Unsoed terjaring OTT KPK menjadi perhatian publik pada Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Lantas, kasus apa yang sedang diselidiki KPK dalam OTT Rektor Unsoed? Berikut informasi dan fakta terbaru berdasarkan keterangan KPK.
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK
Operasi tangkap tangan terhadap jajaran Unsoed dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi. Dari pemeriksaan tersebut, perkara diketahui berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, KPK akhirnya mengumumkan perkembangan perkara sekaligus menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Kasus Apa yang Sedang Diselidiki KPK?
Kasus yang diselidiki KPK adalah dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed, khususnya jalur mandiri.
Dalam pengungkapan terbarunya, KPK menyebut terdapat dugaan praktik pemberian atau penerimaan uang untuk memengaruhi proses penerimaan calon mahasiswa baru. Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.
KPK juga mengungkap adanya beberapa pola atau klaster dugaan korupsi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Artinya, perkara ini bukan sekadar dugaan transaksi yang terjadi saat OTT, tetapi diduga berkaitan dengan praktik yang berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa baru pada periode sebelumnya.
Ada Dugaan Uang untuk Meloloskan Calon Mahasiswa
Salah satu fakta penting yang diungkap KPK adalah dugaan adanya pemberian akses untuk meloloskan calon mahasiswa baru setelah adanya penerimaan uang.
KPK menyebut Rektor Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya agar calon mahasiswa yang telah memberikan uang dapat memperoleh persetujuan kelulusan. Akses tersebut berkaitan dengan sistem atau akun yang digunakan dalam proses penerimaan mahasiswa.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES disebut berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa. Setelah menerima uang, ES diduga melaporkan hal tersebut kepada Rektor.
Selanjutnya, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses yang memungkinkan proses persetujuan kelulusan dilakukan.
Diduga Ada Perantara dalam Penerimaan Uang
Penyidikan KPK juga menemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau pengepul dalam perkara tersebut.
Dalam salah satu modus yang diungkap, calon mahasiswa atau orang tua diduga berhubungan dengan pihak tertentu yang kemudian menjadi penghubung dengan pihak di lingkungan kampus.
KPK bahkan menyebut adanya dugaan penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam informasi yang disampaikan KPK, terdapat pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa di sekolah.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK perlu menelusuri bagaimana uang berpindah dari calon mahasiswa atau orang tua hingga kepada pihak yang diduga terlibat dalam proses penerimaan.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK menyebut terdapat tiga klaster dugaan praktik korupsi yang dilakukan atau diketahui Rektor Unsoed dalam periode 2025-2026.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Rektor diduga mengetahui tindakan yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan melalui dua perantara.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui keponakan Rektor, berinisial MYN alias Nono. KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada MYN dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. KPK menyebut ES diduga melaporkan penerimaan tersebut kepada Rektor dan kemudian memperoleh akses untuk memberikan persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Siapa Saja yang Jadi Tersangka?
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Akhmad Sodiq (ASO) – Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayogo (NAP) – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- ES – Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- MYN – pihak yang disebut sebagai keponakan Rektor.
- DMW – pihak swasta.
- AW – pihak swasta.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti. Mereka kemudian ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Berapa Uang yang Diamankan KPK?
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Barang bukti uang menjadi salah satu bagian yang akan dianalisis penyidik untuk mengetahui hubungan antara transaksi dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan pengumpulan berbagai bukti lain yang dianggap dapat memperkuat konstruksi perkara.
Tidak Semua yang Diamankan Menjadi Tersangka
Fakta lain dalam kasus Rektor Unsoed terjaring OTT KPK adalah tidak semua orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Unsoed ikut diamankan untuk diperiksa. Salah satunya Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Namun, berdasarkan pengumuman KPK pada 21 Agustus 2026, Kuat tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan OTT tidak secara otomatis membuat seluruh pihak yang diamankan berstatus tersangka.
Apa Dampaknya bagi Unsoed?
Kasus ini tentu menjadi sorotan karena Unsoed merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang memiliki proses penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur.
Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan integritas proses seleksi. Masyarakat tentu berharap penerimaan mahasiswa dilakukan berdasarkan kemampuan dan ketentuan resmi, bukan karena adanya transaksi tertentu.
Meski demikian, proses hukum tetap harus dihormati. Status tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan masing-masing pihak nantinya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Masih Mengembangkan Penyidikan
Kasus OTT KPK Unsoed masih terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya akan mendalami peristiwa yang terjadi ketika OTT, tetapi juga menelusuri dugaan transaksi dan pola penerimaan uang selama periode 2025-2026.
KPK juga perlu mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, mekanisme pemberian uang, aliran dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan keputusan penerimaan mahasiswa baru.
Dengan adanya pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan muncul fakta baru apabila penyidik menemukan alat bukti tambahan.
Kesimpulan
Rektor Unsoed terjaring OTT KPK dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri. KPK mengungkap dugaan adanya pemberian uang untuk memengaruhi proses penerimaan calon mahasiswa.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perantara, penerimaan uang, serta pemberian akses untuk membantu proses kelulusan calon mahasiswa.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan sehingga perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan KPK. Publik sebaiknya mengikuti informasi dari sumber resmi dan media kredibel agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kasus apa yang sedang diselidiki dalam OTT Rektor Unsoed kini telah terjawab: KPK sedang mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada periode 2025-2026.
penulis rv



Post Comment