OTT KPK Rektor Unsoed: Kronologi Penangkapan dan Perkembangan Kasus

OTT KPK Rektor Unsoed: Kronologi Penangkapan dan Perkembangan Kasus

Kasus OTT KPK Rektor Unsoed menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK. Selain rektor, sejumlah pejabat kampus dan pihak lain juga menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman selama lebih dari 1 x 24 jam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Lantas, bagaimana kronologi OTT KPK Rektor Unsoed dan seperti apa perkembangan kasusnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Awal Mula OTT KPK Rektor Unsoed

Operasi KPK terhadap jajaran Unsoed berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pada tahap awal, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta. Total terdapat 14 orang yang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Sejumlah pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Rektor Akhmad Sodiq Dibawa ke Jakarta

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Ketua dan juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa Akhmad Sodiq telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Akhmad Sodiq, beberapa pejabat Unsoed juga ikut diamankan. Di antaranya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Pada tahap awal OTT, KPK belum langsung menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan peran masing-masing.

Pemeriksaan Berlanjut Selama 1 x 24 Jam

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Dalam proses tersebut, penyidik mendalami dugaan transaksi serta hubungan antara pemberian uang dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, KPK kemudian mengumumkan status hukum para pihak yang diperiksa.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, KPK secara resmi menyatakan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan penting dalam kasus Rektor Unsoed terjadi ketika KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
  • Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
  • ES, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  • MYN, keponakan Akhmad Sodiq.
  • DMW, pihak swasta.
  • AW, pihak swasta.

KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Keenam tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang sebelumnya turut diamankan tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Apa yang Diselidiki KPK?

Fokus utama penyidikan adalah dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga terdapat praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru, khususnya pada jalur mandiri.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut terdapat tiga klaster dugaan praktik korupsi selama periode 2025 hingga 2026.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat dugaan keterlibatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan melalui sejumlah perantara.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian arahan oleh Akhmad Sodiq kepada keponakannya, MYN, dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. KPK menyebut ES kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada rektor dan memperoleh akses tertentu yang digunakan dalam proses persetujuan kelulusan calon mahasiswa.

KPK Sita Barang Bukti Rp764 Juta

Dalam OTT KPK Rektor Unsoed, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Perkembangan terbaru pada 22 Agustus 2026 menunjukkan KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp764 juta. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan saldo dalam rekening bank.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK perlu menelusuri asal-usul dana, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Penyidik juga masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.

KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat pihak yang berperan sebagai perantara atau pengepul calon mahasiswa.

Namun, informasi mengenai setiap transaksi tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi penyidikan. Pembuktian mengenai kesalahan masing-masing tersangka nantinya akan berlangsung melalui proses hukum.

Rektor Diduga Memberikan Akses untuk Kelulusan

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan akses dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Menurut KPK, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya setelah adanya laporan mengenai penerimaan uang dari calon mahasiswa. Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan kelulusan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang dibuktikan penyidik.

KPK selanjutnya akan mendalami bagaimana mekanisme tersebut berlangsung dan berapa banyak calon mahasiswa yang diduga terkait dengan praktik tersebut.

KPK Masih Mengembangkan Kasus

Perkara OTT KPK Unsoed belum berhenti setelah penetapan enam tersangka.

KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga perlu memastikan hubungan antara pihak yang memberikan uang, perantara, pejabat kampus, dan calon mahasiswa yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Dengan demikian, perkembangan kasus masih sangat mungkin berubah apabila KPK menemukan bukti baru selama proses penyidikan.

Dampak Kasus bagi Unsoed

Kasus ini menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan perguruan tinggi dan proses penerimaan mahasiswa.

Penerimaan mahasiswa seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap integritas sistem seleksi perguruan tinggi.

Bagi Unsoed, kasus ini juga menjadi tantangan untuk memastikan kegiatan akademik dan pelayanan mahasiswa tetap berjalan meskipun proses hukum terhadap sejumlah pejabat kampus berlangsung.

Di sisi lain, masyarakat perlu tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan Terbaru OTT KPK Rektor Unsoed

Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, perkembangan utama kasus ini adalah enam tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menjadi salah satu tersangka bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala Bagian Akademik, seorang anggota keluarga rektor, serta dua pihak swasta.

KPK juga telah mengungkap dugaan pola korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru periode 2025-2026 dan menyita barang bukti sekitar Rp764 juta.

Penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu mengenai fakta-fakta lain yang dapat terungkap dalam perkara tersebut.

Kesimpulan

OTT KPK Rektor Unsoed bermula dari operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK juga mengungkap tiga klaster dugaan praktik korupsi selama 2025-2026 serta menyita barang bukti sekitar Rp764 juta. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana, modus transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus Rektor Unsoed ini penting untuk terus dipantau melalui keterangan resmi KPK. Dengan mengikuti informasi yang terverifikasi, publik dapat memahami perkara secara lebih objektif tanpa mencampurkan fakta hukum dengan informasi yang belum terbukti.

penulis rv

Post Comment