Sekolapedia – 13 Agustus 2026 | Proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak baru yang krusial. Dalam agenda persidangan terbaru, PT DKI gelar sidang banding kasus Chromebook Nadiem Makarim, hadirkan dua saksi kunci dari pihak korporasi untuk mengklarifikasi aliran dana yang selama ini menjadi perdebatan sengit. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/8/2026) ini menjadi momentum penting bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Nadiem Makarim, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim tingkat banding akan mengoreksi putusan tersebut. Fokus utama dalam persidangan ini adalah mengenai penetapan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya. Nadiem menegaskan bahwa angka fantastis tersebut bukanlah aliran dana yang ia terima, melainkan murni rekayasa atau kekeliruan investigasi pada era kepemimpinan Jampidsus sebelumnya.
Dalam jalannya persidangan, PT DKI gelar sidang banding kasus Chromebook Nadiem Makarim, hadirkan dua saksi dari manajemen GoTo untuk memberikan keterangan terkait transaksi mencurigakan tersebut. Kedua saksi tersebut adalah Andre Soelistyo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan gambaran transparan mengenai dinamika keuangan perusahaan yang sempat dituduhkan berkaitan dengan Nadiem.
Nadiem menyoroti fakta bahwa transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia merupakan transaksi yang terjadi dalam satu hari yang sama. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Nadiem dalam pembelaannya:
- Aliran Dana Satu Hari: Terjadi transfer sebesar Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang kemudian langsung ditransfer kembali ke PT AKAB pada hari yang sama.
- Ketiadaan Keuntungan Ekonomi: Nadiem menegaskan tidak ada satu sen pun dana yang masuk ke kantong pribadinya, dan ia tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan nilai saham selama transaksi tersebut berlangsung.
- Transparansi Korporasi: Seluruh transaksi tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan perusahaan, telah diaudit oleh auditor kelas internasional, serta telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Klaim Rekayasa: Nadiem menyebut angka tersebut dibuat seolah-olah memiliki hubungan dengan dirinya dan Google, yang menurutnya adalah bentuk penzaliman atau kesalahan investigasi.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret nama Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek. Dalam perkembangan terpisah, PT DKI gelar sidang banding kasus Chromebook Nadiem Makarim, hadirkan dua saksi yang juga berkaitan dengan rangkaian perkara ini. Ibam, yang juga tengah menjalani proses banding, berharap hakim dapat melihat perannya secara objektif. Ia menekankan bahwa posisinya hanyalah sebagai konsultan independen yang memberikan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan kebijakan di kementerian.
Penasihat hukum Ibam, Boy Bondjol, juga memberikan catatan penting bahwa kasus ini menyangkut kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk pemerintah. Ia berpendapat bahwa pemberian masukan ahli tidak boleh disalahartikan sebagai kewenangan pengambilan keputusan yang berujung pada ranah pidana korupsi.
Menjelang pembacaan vonis banding yang dijadwalkan pada Kamis (13/8/2026), suasana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tampak penuh antisipasi. Nadiem Makarim sendiri memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya sangat terbuka dalam mendengarkan fakta-fakta persidangan. Melalui agenda PT DKI gelar sidang banding kasus Chromebook Nadiem Makarim, hadirkan dua saksi ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan berdasarkan bukti-bukti dokumentasi bank dan notaris yang telah dipaparkan.
Secara keseluruhan, persidangan ini menjadi ajang pembuktian apakah dakwaan mengenai aliran dana Rp 809 miliar tersebut memiliki dasar yang kuat atau sekadar kesalahan administratif dan investigasi. Hasil putusan banding ini nantinya akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim dan para pihak terkait lainnya dalam skandal pengadaan Chromebook periode 2019-2022.



Post Comment