Sekolapedia – 24 Juli 2026 | JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menghadapi situasi genting setelah insiden kebakaran yang melanda fasilitas Cold Rolling Mill (CRM) di Cilegon pada Minggu, 19 Juli 2026. Peristiwa ini diduga kuat menyebabkan keadaan memaksa atau force majeure, yang berpotensi mengganggu sebagian aktivitas produksi baja jenis cold rolled coil (CRC).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 24 Juli 2026, manajemen Krakatau Steel mengonfirmasi bahwa kebakaran terjadi di area produksi Continuous Tandem Cold Mill (CTCM) di Pabrik CRM. Kejadian ini secara langsung berdampak pada kemampuan produksi CRC Full Hard, meskipun tingkat kepastian dan besaran dampaknya masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut.
Meskipun demikian, Krakatau Steel menegaskan bahwa aktivitas operasional lainnya di sekitar lokasi pabrik CRM tidak mengalami kendala dan tetap berjalan normal. Fasilitas produksi lainnya seperti Batch Annealing Furnace (BAF) masih mampu memproduksi CRC Soft, sementara fasilitas Continuous Pickling Line (CPL) tetap beroperasi untuk menghasilkan produk Hot Rolled Pickled and Oiled (HRPO).
Menyikapi potensi gangguan pasokan CRC Full Hard secara nasional, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah menyiapkan strategi mitigasi. Perseroan akan memenuhi kebutuhan pasokan CRC Full Hard domestik melalui skema kerja sama dengan perusahaan produsen CRC lainnya yang ada di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan suplai baja nasional tetap terjaga.
Manajemen Krakatau Steel menyatakan komitmennya untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan agar area produksi CTCM di Pabrik CRM dapat beroperasi kembali secepat mungkin. Hal ini penting untuk memulihkan kapasitas produksi secara penuh dan memastikan stabilitas pasokan baja di pasar domestik.
Di sisi lain, berita mengenai kebakaran di pabrik Krakatau Steel ini juga berbarengan dengan perkembangan lain terkait perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan tengah mempelajari tiga kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk kasus yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Kejagung menyatakan pengusutan kasus tersebut terus berlanjut, bahkan hampir dua pekan terakhir mempelajari perkara yang dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengasesmen seluruh alat bukti dalam kasus-kasus tersebut. Dari asesmen ini, pihaknya menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sprindik baru tersebut, Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi. Ia juga telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kasus-kasus yang ditangani Dittipidsiber Polri awalnya meliputi perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, di mana Febrie Adriansyah sempat ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan ke Kejagung, tiga sprindik baru dikeluarkan. Dari ketiga sprindik tersebut, Febrie baru ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI. Terkini, Kejagung mengeluarkan sprindik dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penerbitan sprindik baru ini dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri.
Peristiwa kebakaran di pabrik Krakatau Steel ini, meskipun mengganggu sebagian produksi, menunjukkan ketahanan perusahaan dalam menjaga pasokan nasional melalui kolaborasi. Sementara itu, isu hukum yang melibatkan mantan pejabat Kejagung turut menambah dinamika pemberitaan terkait Krakatau Steel di tengah upaya pemulihan operasional.
Pada penutupan perdagangan sesi pertama Jumat (24/7/2026), saham KRAS tercatat mengalami penurunan sebesar 1,65% menjadi Rp 238 per saham. Sebelumnya, saham KRAS dibuka melemah dua poin ke level Rp 240 per saham, dengan rentang pergerakan harga tertinggi Rp 244 dan terendah Rp 224 per saham. Total frekuensi perdagangan mencapai 512 kali dengan volume 38.268 saham, senilai Rp 895,2 juta.

Post Comment