Sekolapedia – 23 Juli 2026 | Inovasi dalam dunia kuliner mewah kerap kali mendobrak batas-batas konvensional dengan menghadirkan pengalaman bersantap yang tak terlupakan. Namun, batas antara kreativitas seni gastronomi dan kepatuhan terhadap regulasi hukum pangan kini diuji di Korea Selatan. Seorang koki kenamaan asal Australia, Joseph Lidgerwood, yang memimpin restoran berbintang dua Michelin di kawasan elit Gangnam, Seoul, menghadapi ancaman hukuman penjara selama satu tahun akibat menggunakan taburan ants atau semut pada hidangan pencuci mulut kreasinya.
Kasus hukum ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan. Pihak berwenang menyoroti hidangan sorbet penyegar langit-langit mulut (*palate-cleanser*) yang disajikan di restoran tersebut. Alih-alih menggunakan bahan standar, sang koki menambahkan tiga hingga lima ekor semut hitam kering di atas hidangan es tersebut dengan tujuan memberikan sensasi rasa asam yang khas. Berdasarkan catatan penuntut, hidangan kontroversial ini telah disajikan sebanyak lebih dari 12.000 kali sejak April 2021 hingga Januari 2025, dengan estimasi total penggunaan mencapai 49.000 ekor ants yang diimpor secara khusus dari Amerika Serikat dan Thailand melalui layanan pos ekspres.
Meskipun penggunaan serangga dalam dunia kuliner bukanlah hal yang asing di berbagai belahan dunia—seperti di Australia, Inggris, Denmark, hingga beberapa wilayah di Asia Tenggara di mana semut kerap dimanfaatkan sebagai agen pemberi rasa jeruk alami—hukum di Korea Selatan memiliki standar yang sangat ketat terkait keamanan pangan. Berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Makanan di negara tersebut, hanya ada 10 spesies serangga yang secara resmi disetujui untuk dikonsumsi oleh manusia. Daftar yang diizinkan meliputi belalang, jangkrik kepala dua, dan larva ulat bulu cokelat, sementara ants tidak termasuk dalam daftar yang legal untuk dikonsumsi publik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Seoul Barat, jaksa penuntut tidak hanya menuntut hukuman penjara satu tahun bagi sang pemilik restoran, tetapi juga meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda sebesar 20 juta won kepada perusahaan operator restoran tersebut. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak pembela menyampaikan argumen dan pembelaan di hadapan majelis hakim:
- Terdakwa mengaku meminta maaf dan menyatakan insiden ini terjadi akibat kekurangpahaman terhadap regulasi hukum pangan lokal yang berlaku.
- Pihak restoran membantah asumsi jaksa bahwa seluruh pelanggan menikmati hidangan tersebut, dengan estimasi hanya sekitar 60 persen pengunjung yang memilih mencicipi sorbet bertabur semut.
- Penggunaan bahan tersebut diklaim hanya diaplikasikan pada satu menu dalam rangkaian menu pencicipan (*tasting menu*) sebanyak 15 kursus, di mana restoran tetap menyediakan alternatif hidangan bebas serangga bagi para tamu.
Kasus ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat mengenai sejauh mana regulasi pemerintah dapat merespons tren inovasi gastronomi global. Di satu sisi, para pelaku industri kreatif berpendapat bahwa regulasi harusnya dapat beradaptasi dengan teknik memasak modern yang semakin mengeksplorasi bahan-bahan organik dan liar. Di sisi lain, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan pengujian standar keamanan yang ketat sebelum suatu bahan asing diperkenalkan secara masif ke pasar domestik.
Hingga saat ini, putusan akhir atas kasus kontroversial penggunaan ants ini masih dinantikan. Pengadilan dijadwalkan akan menyampaikan vonis resminya pada awal bulan September mendatang. Keputusan hakim nantinya diprediksi akan menjadi preseden penting bagi masa depan tren kuliner eksperimental di Korea Selatan, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi para koki internasional agar selalu mematuhi regulasi lokal yang berlaku tanpa terkecuali.



Post Comment