GEBRAKAN PRABOWO: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Pimpin Pemberantasan Korupsi!

GEBRAKAN PRABOWO: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Pimpin Pemberantasan Korupsi!

Sekolapedia – 22 Juli 2026 | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengisian posisi strategis sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Keppres yang ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) ini juga menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penunjukan ini merupakan hasil dari usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah melalui pertimbangan matang dari Tim Penilai Akhir (TPA). “Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Penunjukan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia mengisi kekosongan yang sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sebelum menjabat posisi ini, Asep Nana Mulyana diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisinya sebagai Jampidum kini diisi oleh Leonard Ebenezer Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kuntadi yang kini dipercaya memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset kini diemban oleh Patris Yusrian Jaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perombakan jabatan ini terjadi pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari, yang berselang tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain pengisian posisi Wakil Jaksa Agung dan Jampidsus, Keppres tersebut juga menetapkan Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Harli Siregar sebelumnya menjabat sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

🔖 Baca juga:
Penjelasan BMKG Soal Potensi Gempa Megathrust dan Langkah Antisipasi yang Harus Diketahui

Dalam konteks penegakan hukum, sorotan juga tertuju pada proses hukum terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim kuasa hukum tersangka Krisna Murti mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Nanik S Deyang. Desakan ini muncul mengingat nama Nanik tercatat dalam daftar pengajuan justice collaborator kliennya dan pemeriksaan yang transparan dinilai krusial untuk mencegah potensi blunder hukum serta menjaga marwah institusi kepresidenan. Pengacara Krisna Murti menekankan pentingnya pemeriksaan Nanik sebelum ia dilantik kembali sebagai pengawas di Badan Gizi Nasional (BGN), guna memastikan pejabat publik memiliki integritas yang bersih dari dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Negara, melalui Keppres ini, menunjukkan komitmennya terhadap penguatan institusi Kejaksaan Agung, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Penunjukan pejabat-pejabat baru ini diharapkan dapat membawa angin segar dan meningkatkan efektivitas kinerja Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penanganan perkara pidana khusus dan umum, serta pemulihan aset negara. Proses administratif penindaklanjutan Keppres ini rencananya akan segera dilakukan oleh pihak Sekretariat Negara sebelum petikan resmi dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.

Post Comment